Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Lakalantas di Gowa
Rabu, 13 Juli 2022 - 19:39 WIB
loading...
Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban lakalantas yang terjadi di Jalan Endang, Kelurahan Malino, Kabupaten Gowa, Selasa (12/7/2022) malam. Foto/Istimewa
A
A
A
GOWA - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Endang, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Selasa (12/7/2022) malam.
Kecelakaan itu diketahui mengakibatkan korban bernama Ahmad Mujjahid Anshari meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu terjadi setelah sepeda motor yang dikemudikannya tertabrak sebuah mobil, dalam perjalan pulang ke rumah orang tuanya seusai menunaikan ibadah Salat Magrib di masjid.
Baca Juga: Jasa Raharja Sulsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris korban di Jalan Kr Pado Malino. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ibu kandung korban selaku ahli waris atas nama Juhriah Rahman.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja yang telah terintegrasi secara digital dengan pihak kepolisian, pihak rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, memberikan santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017, tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Kecelakaan itu diketahui mengakibatkan korban bernama Ahmad Mujjahid Anshari meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu terjadi setelah sepeda motor yang dikemudikannya tertabrak sebuah mobil, dalam perjalan pulang ke rumah orang tuanya seusai menunaikan ibadah Salat Magrib di masjid.
Baca Juga: Jasa Raharja Sulsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan
Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris korban di Jalan Kr Pado Malino. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ibu kandung korban selaku ahli waris atas nama Juhriah Rahman.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja yang telah terintegrasi secara digital dengan pihak kepolisian, pihak rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, memberikan santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017, tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Lihat Juga :