4 Fakta di Balik Kunjungan Menteri Investasi Bahlil ke Holywings

Sabtu, 16 Juli 2022 - 16:42 WIB
loading...
4 Fakta di Balik Kunjungan Menteri Investasi Bahlil ke Holywings
Intip 4 fakta di balik kunjungan Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia ke salah satu outlet Holywings di Gunawarma, Senopati. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke salah satu outlet Holywings Gunawarma, Senopati, Jakarta Selatan, kemarin mahal. Tujuan Bahlil adalah peninjauan lapangan kegiatan usaha Holywings Group serta melakukan pertemuan dengan pihak Holywings secara tertutup.

"Kita hari ini melakukan rapat koordinasi, datang langsung di lapangan dan melihat secara fair apa yang sesungguhnya terjadi," ujar Bahlil kepada wartawan di outlet Holywings Senopati, Jumat (15/7) malam.



Adapun yang hadir dalam rapat kordinasi yakni, pihak Holywings Group dan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM); Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).

Dalam pertempuan tersebut, Bahlil mengatakan jika pihak Holywings mengakui bahwa ada beberapa izin usaha yang belum terselesaikan. Dari kunjungan Bahlil ke Holywings, ada beberapa fakta yang harus diketahui:

1. Perihal Perizinan

Dari hasil pertemuan tersebut, Bahlil menyebut pihak Holywings Holywings mengakui bahwa ada beberapa izin yang belum terselesaikan. Holywings juga mengakui adanya kesalahan dalam cara kreativitas promo yang mereka lakukan.



Namun, Bahlil mengaskan jika proses hukum akan terus dilakukan. "Tapi kami bersepakat, baik dari pemerintah DKI Jakarta, BKPM maupun teman-teman dari Holywings, bersepakat bahwa aturan kita harus tegakan," ungkapnya.

Dirinyapun menegaskab bahwa tidak ada yang boleh main-main terhadap aturan. Selain itu, tidak boleh melakukan tindakan kreativitas yang melebihi batas dari suasana kebatinan umat beragama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)