Mentan SYL: Permentan No 10/2022 Jaga Ketersediaan, Jangkauan, dan Optimalisasi Pupuk Subsidi untuk Petani

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:17 WIB
loading...
A A A
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan ada dua alasan mendasar langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi diambil. Hal itu setelah mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Rusia saat ini yang berpotensi berdampak pada krisis pangan global.

"Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," paparnya.

Lebih lanjut Ali menyebutkan hal-hal yang menjadi perubahan dalam Permentan dimaksud ada dua hal. Pertama, adanya perubahan jenis pupuk bersubsidi dari semula enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK. Kedua, perubahan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

"Dalam pertemuan ini kami mengundang pejabat tingkat provinsi dan tiga kabupaten/kota per provinsi yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 192 peserta," tuturnya. CM
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)