Kecelakaan Maut Truk BBM, Kemenhub Ingatkan Kompetensi Pengemudi Angkutan Barang Berbahaya

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:46 WIB
loading...
Kecelakaan Maut Truk...
Petugas menggunakan mobil derek untuk mengangkat kepala truk pengangkut BBM yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan belasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: 10 Korban Meninggal Kecelakaan Maut Cibubur Teridentifikasi, Berikut Datanya

Hendro menekankan, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

“Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” bebernya.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.

Baca juga: Polisi Sebut Kecelakaan Maut di Cibubur karena Truk Tangki Rem Blong

Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” papar Hendro.



Dia berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
3 Fakta Kebakaran Bar...
3 Fakta Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, Pintu Darurat Terhalang
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
Rekomendasi
10 Danau Terjernih di...
10 Danau Terjernih di Dunia, Nomor 7 dari Indonesia
Jepang Bentuk Badan...
Jepang Bentuk Badan Intelijen Baru untuk Pertama Kalinya sejak Perang Dunia II, Ini 5 Alasannya
Inggris Dihantam Isu...
Inggris Dihantam Isu Keributan di Kamar Ganti, Harry Kane Semprot Media
Berita Terkini
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
PT KCN Perkuat Peran...
PT KCN Perkuat Peran Pelabuhan Penyangga Saat Aktivitas Logistik di Tanjung Priok Meningkat
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Infografis
Misteri Dinosaurus Cakar...
Misteri Dinosaurus Cakar Maut di Jurrasic World Terpecahkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved