4 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Terkait Tabungan dan Investasi Syariah

Selasa, 19 Juli 2022 - 23:13 WIB
loading...
4 Pertanyaan Paling...
Maybank Indonesia terdapat beragam produk simpanan berbasis syariah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Konsep perbankan berbasis syariah sejatinya telah dikenalkan di Indonesia sejak tahun 1990. Namun, hingga kini baru sebagian kecil masyarakat yang memanfaatkan produk tabungan dan investasi berbasis syariah.

Bagi masyarakat luas yang memahami dan menggunakan instrumen investasi serta produk perbankan lainnya, solusi perbankan syariah sudah cukup dikenal.

Namun ternyata data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 mencatat, hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal ini ditengarai lantaran rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, sehingga berpotensi menjadi missing opportunity.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) memberikan solusi perbankan syariah melalui UUS Maybank Indonesia yang sudah memiliki basis nasabah tersendiri dan bisa menjadi pilihan bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah.



Guna melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, berikut ini 4 pertanyaan yang kerap diajukan oleh masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah:

1. Apa perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama, pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal. Kedua, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.

Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (bagi hasil) sesuai dengan jenis produk dan akad yang digunakan.

Keempat, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.

2. Siapa saja yang bisa membuka tabungan syariah?
Tidak ada batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. Setiap Nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.

3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional?
Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga. Saat membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan.

Nasabah berhak atas imbal hasil (bagi hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai imbal hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.

4. Untuk membuka rekening tabungan syariah, berapa dana yang perlu disetor?
Sebagai gambaran, di Maybank Indonesia terdapat beragam produk simpanan berbasis syariah. Bagi nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Maybank, mereka dapat membuka Maybank Tabungan U iB dengan setoran awal Rp200.000 yang bisa dilakukan dengan smartphone via aplikasi M2U ID.

Selain itu, untuk nasabah yang ingin mulai mempersiapkan biaya untuk mendaftar ibadah haji, mereka dapat membuka Maybank Tabungan MyArafah dengan setoran awal Rp100.000 atau USD10 hingga nantinya terkumpul Rp25 juta sebagai setoran awal mendapatkan porsi haji.



Lebih lanjut, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, Maybank Indonesia memahami pentingnya pengelolaan keuangan dan gaya hidup secara seimbang dan berkesinambungan.

“Komitmen kami adalah untuk terus dapat menyediakan solusi keuangan yang memahami aspirasi nasabah dalam journey keuangannya, khususnya melalui produk dengan prinsip syariah,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/7/2022).

Romy menambahkan, pihaknya menghadirkan beragam solusi syariah dimulai dengan setoran awal yang terjangkau.

“Sehingga, masyarakat dari segala kalangan dapat menabung dengan ketenangan hati tanpa perlu kompromi dengan kebutuhan gaya hidup,” tuturnya.

Dia menambahkan, UUS Maybank Indonesia juga memiliki fitur zakat online yang merupakan salah satu solusi andalan bagi Nasabah yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah, yang telah bekerja sama dengan Maybank Indonesia.

Di samping itu, produk tabungan syariah Maybank Indonesia juga terintegrasi dengan ekosistem digital banking M2U ID.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)