Fokus Pupuk Organik, KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mohamad Yadi Sofyan Noor menjelaskan bahwa lembaganya saat ini tengah beralih fokus kepada penggunaan pupuk organik ketimbang non-organik. Karena itu ia memastikan organisasinya siap membantu pemerintah, dalam hal ini Kementan, untuk menyosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Menurut Yadi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia. "Karena di situ sangat jelas diatur pupuk hanya tinggal dua yang disubsidi yakni urea dan NPK. Pun halnya dengan komoditas yang juga dibatasi," tuturnya.
Artinya, hanya sembilan komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, itu pun hanya dua jenis pupuk saja yakni urea dan NPK. "Sementara kita di Indonesia ini kan petani banyak jenisnya. Dengan Permentan ini, maka akan ada pembatasan. Ini yang mungkin yang pertama akan kita jelaskan ke petani kita," kata Yadi.
Begitu juga dengan Kartu Tani yang diperuntukkan bukan untuk sembilan komoditas sebagaimana diatur dalam Permentan. "Saya punya Kartu Tani, tapi tidak berhak atas subsidi pupuk. Ini juga jadi catatan kita ke depan tentang Permentan ini," ujarnya.
Yadi berharap segera diterbitkan penjelasan yang lebih rinci dari Permentan ini agar dapat dipahami oleh kalangan petani. "kita akan fokus pada petani kita, karena masalah pupuk bersubsidi terbatas, yang sekarang hanya tinggal 9 komoditas saja. Ini yang menjadi perhatian kita untuk menjelaskan kepada petani," ucapnya.
Dalam waktu dekat, Yadi akan menggelar rembuk dengan anggotanya untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini. "Kami tak mau petani menjadi resah dengan terbitnya Permentan ini. Saya tak mau konsentrasi kita buyar pada hal-hal lain. Kami di KTNA memang sudah fokus pada pupuk organik, tidak lagi non-organik," pungkasnya. CM
Menurut Yadi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia. "Karena di situ sangat jelas diatur pupuk hanya tinggal dua yang disubsidi yakni urea dan NPK. Pun halnya dengan komoditas yang juga dibatasi," tuturnya.
Artinya, hanya sembilan komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, itu pun hanya dua jenis pupuk saja yakni urea dan NPK. "Sementara kita di Indonesia ini kan petani banyak jenisnya. Dengan Permentan ini, maka akan ada pembatasan. Ini yang mungkin yang pertama akan kita jelaskan ke petani kita," kata Yadi.
Begitu juga dengan Kartu Tani yang diperuntukkan bukan untuk sembilan komoditas sebagaimana diatur dalam Permentan. "Saya punya Kartu Tani, tapi tidak berhak atas subsidi pupuk. Ini juga jadi catatan kita ke depan tentang Permentan ini," ujarnya.
Yadi berharap segera diterbitkan penjelasan yang lebih rinci dari Permentan ini agar dapat dipahami oleh kalangan petani. "kita akan fokus pada petani kita, karena masalah pupuk bersubsidi terbatas, yang sekarang hanya tinggal 9 komoditas saja. Ini yang menjadi perhatian kita untuk menjelaskan kepada petani," ucapnya.
Dalam waktu dekat, Yadi akan menggelar rembuk dengan anggotanya untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini. "Kami tak mau petani menjadi resah dengan terbitnya Permentan ini. Saya tak mau konsentrasi kita buyar pada hal-hal lain. Kami di KTNA memang sudah fokus pada pupuk organik, tidak lagi non-organik," pungkasnya. CM
(ars)