Kominfo Cabut Soal Disinformasi Kandungan BPA Galon AMDK
Kamis, 21 Juli 2022 - 15:30 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut label disinformasi terkait bahaya kandungan zat kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan (AMDK) bagi konsumen.
Menurut laporan Kemenkominfo, pencabutan label disinformasi berdasarkan permohonan penurunan konten dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika pada 8 Juni 2022. Sebelumnya, sejak 3 Januari 2021, Kemenkominfo di laman resminya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai disinformasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, telah menyatakan kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras.
Baca Juga: DPR Ingatkan BPOM Objektif dalam Penyusunan Regulasi Label BPA
BPOM bahkan telah menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon plastik keras. Rancangan peraturan ini disusun BPOM setelah melakukan survei atau pengawasan terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022.
Hasil pengawasan lapangan BPOM itu menemukan 3,4% sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bagian per juta (bpj). Kemudian, ada 46,97% sampel di sarana peredaran dan 30,91% sampel di sarana produksi yang dikategorikan mengkhawatirkan, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5% di sarana produksi (galon baru) dan 8,67% di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan” karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.
"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," demikian kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, seperti tertulisnya beberapa waktu lalu.
Menurut laporan Kemenkominfo, pencabutan label disinformasi berdasarkan permohonan penurunan konten dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika pada 8 Juni 2022. Sebelumnya, sejak 3 Januari 2021, Kemenkominfo di laman resminya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai disinformasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, telah menyatakan kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras.
Baca Juga: DPR Ingatkan BPOM Objektif dalam Penyusunan Regulasi Label BPA
BPOM bahkan telah menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon plastik keras. Rancangan peraturan ini disusun BPOM setelah melakukan survei atau pengawasan terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022.
Hasil pengawasan lapangan BPOM itu menemukan 3,4% sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bagian per juta (bpj). Kemudian, ada 46,97% sampel di sarana peredaran dan 30,91% sampel di sarana produksi yang dikategorikan mengkhawatirkan, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5% di sarana produksi (galon baru) dan 8,67% di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan” karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.
"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," demikian kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, seperti tertulisnya beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :