Heboh JNE Kubur Bansos Jokowi di Depok, Hotman Paris: Tidak Melanggar Hukum
Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:46 WIB
loading...
Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Hutapea. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea menyatakan beras bantuan presiden (banpres) yang dikubur di Depok merupakan hak perusahaan.
Beras rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan minta pengganti dari PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.
"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke PT SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," ujar dia, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Beras Bansos Kondisi Rusak atau Tidak Sebelum Dikubur di Depok? Begini Kata Polisi
"Artinya dari aspek hukum, karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak adalah milik dari JNE, jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah hak JNE dan tidak melanggar hukum," imbuhnya.
Hotman mengatakan penguburan tersebut disebabkan beras rusak dan telah mengendap di Gudang JNE selama satu setengah tahun dan mengalami pembusukan. Penguburan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti JNE dituduh jual beli bantuan presiden.
"Beras rusak sebanyak 3,4 ton itu kejadianya bulan Mei 2022 dan telah disimpan selama satu setengah tahun di Gudang JNE. Dan itu makin lama makin rusak dan busuk kemudian ada inisiatif untuk dibuang, dan kalau diedarkan di masyarakat malah disalah gunakan," jelasnya.
Beras rusak tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan minta pengganti dari PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.
"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke PT SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," ujar dia, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Beras Bansos Kondisi Rusak atau Tidak Sebelum Dikubur di Depok? Begini Kata Polisi
"Artinya dari aspek hukum, karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak adalah milik dari JNE, jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah hak JNE dan tidak melanggar hukum," imbuhnya.
Hotman mengatakan penguburan tersebut disebabkan beras rusak dan telah mengendap di Gudang JNE selama satu setengah tahun dan mengalami pembusukan. Penguburan tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti JNE dituduh jual beli bantuan presiden.
"Beras rusak sebanyak 3,4 ton itu kejadianya bulan Mei 2022 dan telah disimpan selama satu setengah tahun di Gudang JNE. Dan itu makin lama makin rusak dan busuk kemudian ada inisiatif untuk dibuang, dan kalau diedarkan di masyarakat malah disalah gunakan," jelasnya.
Lihat Juga :