Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:38 WIB
loading...
Terbitkan POJK Baru,...
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
A A A
JAKARTA - Sejak diatur dan mulai diawasi oleh asosiasi jasa keuangan yakni pada 2016, perkembangan industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dikenal sebagai Fintech P2P Lending mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, seiring perkembangannya yang sangat cepat, serta mengakomodir industri yang semakin cepat dan tuntutan industri ke depan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Peraturan terbaru yang dapat mengakomodasi kebutuhan ke depan tersebut yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dengan diterbitkannya POJK terbaru, diharapkan menjadi penyempurna POJK lama. Selain itu diharapkan industri jasa keuangan ke depannya akan semakin baik dari sisi kualitas dan sisi perlindungan konsumen.

Salah satu yang dinilai sangat penting adalah terkait modal fintech lending. Dalam peraturan baru disebutkan yakni penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.

Sebelumnya, syarat minimal modal fintech lending saat minta perizinan ke OJK hanya senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, perusahaan fintech lending juga harus menjaga ekuitas sebanyak Rp12,5 miliar yang pemenuhannya sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.

"Rp25 miliar ditetapkan melalui hasil riset, juga sudah dibicarakan secara intens dengan asosiasi. Kalau kurang dari Rp25 miliar perusahaan tidak bisa sustain, karena membeli IT yang cukup aman dan tepat. Saya kira nilai Rp2,5 miliar tidak cukup lagi sementara modal tidak boleh berasal dari pinjaman," ujar Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK.

Tak hanya itu saja, perusahaan fintech P2P Lending juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan yang terdiri 5 kategori tingkat kualitas pendanaan. Kelima kategori tersebut pertama lancar jika tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan, kedua dalam perhatian khusus yakni terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari.

Selanjutnya ketiga kurang lancar dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 30 hari sampai dengan 60 hari, keempat diragukan terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 60 hari sampai dengan 90 hari. Kelima macet dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari.

Hingga saat ini sebanyak 102 perusahaan fintech P2P Lending yang tercatat resmi di OJK dengan total 95 perusahaan fintech P2P Lending Konvensional dan 7 fintech P2P Lending Syariah. Total akumulasi pembiayaan syariah sendiri hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 Triliun atau hanya 1,29 persen dari seluruh akumulasi penyaluran P2P Lending.

"Kalau kita hitung pangsa pasar seluruh fintech artinya dari fintech P2P syariah ini pangsanya masih kecil sekali. Tapi saya kira juga tidak terlalu buruk, karena di sektor perbankan yang sudah advance, itu juga pangsa pasarnya ketika diharapkan mencapai 5 persen pun tidak mudah," kata Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan perlu diketahui jika kehadiran dari P2P Lending Syariah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Selain itu, aturan yang terkait dengan P2P syariah-pun tidak asal dibuat. Meskipun ini merupakan industri yang relatif baru. Dimana, fintech P2P Lending Syariah ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

"Sejak 2016 artinya tidak sampai dua tahun sudah punya fatwa sendiri tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yang berdasarkan prinsip syariah,” tuturnya

Tentunya dengan adanya fatwa ini diharapkan lebih memperkuat lagi khususnya di dewan pengawasan syariah yang diatur secara terperinci dimana OJK juga berwenang melakukan fit and proper terhadap dewan pengawas syariah tersebut.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Bank Bangkrut di...
20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS
Perkuat Pengawasan Sektor...
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Perintah Tertulis
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
KPK Geledah Kantor OJK...
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Sita Sejumlah Dokumen
Rekomendasi
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
Berita Terkini
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved