PayPal Terdaftar di PSE, Ini Tanggapan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:05 WIB
loading...
Ilustrasi Foto/SINDO/Wawan Bastian
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Sebelumnya, perusahaan diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam PSE terlihat perusahaan mendaftar pada Rabu (3/8/2022). Paypal mendaftarkan atas nama perusahaan Paypal PTE Ltd. Adapun sektornya, tertulis sebagai sektor keuangan.
Sebelumnya, Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran pada 29 Juli 2022 lalu. Hanya saja, mengutip laporan Reuters, perusahaan mengaku sudah melakukan pendaftaran. Saat ini layanannya pun sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Warganet dan Freelancer Tenang, PayPal Sudah Mendaftar PSE Kominfo
Terkait hal tersebut, Sekjen Indonesia Mobile Online & Creative Association (IMOCA) Tjandra Tedja menyebut kewenangan negara adalah mengatur keberadaan perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik di Indonesia.
Dalam PSE terlihat perusahaan mendaftar pada Rabu (3/8/2022). Paypal mendaftarkan atas nama perusahaan Paypal PTE Ltd. Adapun sektornya, tertulis sebagai sektor keuangan.
Sebelumnya, Paypal dan beberapa layanan lain mangkir dari tenggat pendaftaran pada 29 Juli 2022 lalu. Hanya saja, mengutip laporan Reuters, perusahaan mengaku sudah melakukan pendaftaran. Saat ini layanannya pun sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Warganet dan Freelancer Tenang, PayPal Sudah Mendaftar PSE Kominfo
Terkait hal tersebut, Sekjen Indonesia Mobile Online & Creative Association (IMOCA) Tjandra Tedja menyebut kewenangan negara adalah mengatur keberadaan perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik di Indonesia.
Lihat Juga :