Tumbuh 2,7 Persen, Jasa Raharja Raih Pendapatan Rp2,9 Triliun

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:10 WIB
loading...
Tumbuh 2,7 Persen, Jasa...
PT Jasa Raharja mencatatkan kinerja positif di semester I 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja mencetak kinerja keuangan positif selama semester I tahun 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.

Baca juga: Kinerja Semakin Solid, Laba MNC Bank (BABP) Meroket 629,21%

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” kata Rivan A. Purwantono, Dirut Jasa Raharja, Jumat (5/8/2022).

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca-pandemi Covid-19. Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan denga naman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tumbuh 2,7 Persen, Jasa Raharja Raih Pendapatan Rp2,9 Triliun

Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwanto


Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan atau penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.

Baca juga: Susul Eko Margiyono, Jenderal Kopassus Lulusan Akmil 89 Ini Tembus Bintang 3

Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Awali 2026 dengan Kinerja...
Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional
Rupiah dalam Pusaran...
Rupiah dalam Pusaran Greenback
Rekomendasi
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved