Tugas PNS Pusat dengan ASN Daerah, Intip Yuk Perbedaannya

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 14:00 WIB
loading...
Tugas PNS Pusat dengan...
Perbedaan tugas PNS pusat dengan ASN daerah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan tugas pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah dan pusat akan diulas dalam artikel ini. PNS daerah dan ASN pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.

Baca Juga: 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Ada yang Cair sampai Ratusan Juta

Kendati demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat. Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), PNS daerah mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, Kabupaten ataupun Desa.

Hal ini dilakukan dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, PNS daerah juga berperan dalam kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat. Di mana, PNS daerah punya peran penting dalam perekonomian daerah.

Baca Juga: UI Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Tersedia 157 Formasi

Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Adapun PNS daerah terdiri dari Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kabupaten).

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Infografis
5 Daerah Terdingin di...
5 Daerah Terdingin di Indonesia dengan Pemandangan Indah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved