Imbauan Soal Harga Tiket Pesawat Terjangkau Dinilai Sebagai Bentuk Kekalahan Pemerintah

Senin, 08 Agustus 2022 - 16:42 WIB
loading...
Imbauan Soal Harga Tiket...
Soal imbauan tiket pesawat terjangkau, pengamat menilai Kemenhub kalah oleh industri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah, dalam ini Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), yang mengimbau maskapai penerbangan untuk menetapkan tarif yang lebih terjangkau dinilai merupakan bentuk kekalahan dari pihak industri. Seharusnya, Kemenhub mengatur, mengawasi, dan mengendalikan bisnis penerbangan, bukan mengimbau maskapai untuk menetapkan harga tiket angkutan yang lebih terjangkau.

Baca juga: Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

"Ini apa-apaan ya? Ini bukti kalau pemerintah (regulator) dalam hal ini Kemenhub kalah dengan operator (maskapai), terutama yang swasta," kata Gatot Raharjo, engamat bisnis penerbanga, dalam keterangan yang diberikan kepada MNC Portal, Senin (8/8/2022).

Menurut Gatot, pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di industri penerbangan. Jadi pemerintahlah yang harus membuat aturan, memiliki hak mengatur tarif penerbangan, modal, dan kepemilikan maskapai.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan, saat ini secara de facto di industri penerbangan sudah terjadi monopoli. Tapi secara de jure tidak karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh maskapai.

"Artinya, harusnya pemerintah bisa membuat aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli, baik secara de facto dan de jure. Kalau sudah monopoli susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya imbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang baik," tambah Gatot.

Gatot pun mendukung pemerintah (regulator) agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yaitu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya mengimbau.

"Pak Presiden Jokowi jangan segan-segan untuk membenahi Kementerian Perhubungan, karena terbukti regulator penerbangan ini hanya bisa mengimbau, bukan melaksanakan tupoksinya dengan baik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu berlaku pada 4 Agustus kemarin.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Diperintah Menembak Brigadir J, Tidak Ada Baku Tembak

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, penetapan kebijakan tersebut agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved