PBNU Punya 5 Juta Bidang Tanah, BPN Siap Bantu Legalisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat untuk pelaksanaan pendaftaran tanah, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan milik Nahdlatul Ulama (NU).
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya siap membantu PBNU melakukan legalisasi aset tanah. Adapun saat ini PBNU mempunyai 6 juta bidang tanah, dari aset tersebut masih terdapat 5 juta bidang tanah yang perlu kejelasan status legalnya.
"Saya terus terang berniat membantu menyelesaikan masalah ini. Saya akan serius, dan tolong dikawal oleh Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal). Karena kita juga menginginkan agar NU semakin besar, punya modal yang kuat melalui aset-aset ini,” ujar Menteri Hadi dalam pernyataan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Mantan panglima TNI juga berjanji akan menindaklanjuti hasil kerja sama tersebut agar permasalahan segera dapat diselesaikan. Bakal dimulai dari melihat status tanahnya, serta bakal melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan di daerah terkait.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan pertemuan dengan pihak bagian wakaf. Nantinya, data aset tanah akan dipilah berdasarkan lokasi seperti provinsi dan kota/kabupaten.
"Apabila ternyata masuk dalam penetapan lokasi PTSL, tentu akan langsung mudah. Namun jika tidak, kita akan langsung kejar," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menambahkan bahwa kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PBNU ini menjadi salah satu pintu yang akan membawa NU ke pencerahan yang luar biasa.
"Karena ini berkaitan dengan pendataan dan penyelesaian status aset-aset milik NU, yang besar sekali dan masih memerlukan langkah-langkah untuk menyelesaikannya," tutur Gus Yahya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyatakan pihaknya siap membantu PBNU melakukan legalisasi aset tanah. Adapun saat ini PBNU mempunyai 6 juta bidang tanah, dari aset tersebut masih terdapat 5 juta bidang tanah yang perlu kejelasan status legalnya.
"Saya terus terang berniat membantu menyelesaikan masalah ini. Saya akan serius, dan tolong dikawal oleh Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal). Karena kita juga menginginkan agar NU semakin besar, punya modal yang kuat melalui aset-aset ini,” ujar Menteri Hadi dalam pernyataan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Mantan panglima TNI juga berjanji akan menindaklanjuti hasil kerja sama tersebut agar permasalahan segera dapat diselesaikan. Bakal dimulai dari melihat status tanahnya, serta bakal melakukan koordinasi dengan kantor pertanahan di daerah terkait.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan pertemuan dengan pihak bagian wakaf. Nantinya, data aset tanah akan dipilah berdasarkan lokasi seperti provinsi dan kota/kabupaten.
"Apabila ternyata masuk dalam penetapan lokasi PTSL, tentu akan langsung mudah. Namun jika tidak, kita akan langsung kejar," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menambahkan bahwa kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PBNU ini menjadi salah satu pintu yang akan membawa NU ke pencerahan yang luar biasa.
"Karena ini berkaitan dengan pendataan dan penyelesaian status aset-aset milik NU, yang besar sekali dan masih memerlukan langkah-langkah untuk menyelesaikannya," tutur Gus Yahya.
(nng)