Stafsus Erick Thohir Bicara Soal Isu Kenaikan Harga BBM dan Pembatasan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:57 WIB
loading...
Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga bicara soal rencana menaikkan harga jenis Pertalite dan Solar dan pembatasan BBM bersubsidi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, kebijakan menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi ada di tangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Sri Mulyani Pusing Jika Harga BBM Tak Naik, Subsidi Jebol Jadi Rp698 Triliun
Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar Subsidi. Kementerian BUMN ditekankan siap mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan BBM melalui PT Pertamina (Persero) sebagai operator.
"Enggak tau dong, Pertamina kan hanya operator. Ini ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur. Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," ungkap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022).
Sementara terkait dengan pembatasan BBM , Kementerian BUMN belum dapat memastikan karena masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.
Baca Juga: Sri Mulyani Pusing Jika Harga BBM Tak Naik, Subsidi Jebol Jadi Rp698 Triliun
Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar Subsidi. Kementerian BUMN ditekankan siap mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan BBM melalui PT Pertamina (Persero) sebagai operator.
"Enggak tau dong, Pertamina kan hanya operator. Ini ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur. Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," ungkap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022).
Sementara terkait dengan pembatasan BBM , Kementerian BUMN belum dapat memastikan karena masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.
Lihat Juga :