Realisasi Belanja Negara di Sulsel Hingga Juli 2022 Tembus Rp26 Triliun
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:08 WIB
loading...
Realisasi Belanja Negara di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai dengan bulan Juli 2022 sudah mencapai 52,57 persen. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Agregat realisasi Belanja Negara di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai dengan bulan Juli 2022 sudah mencapai 52,57 persen atau sebesar Rp26 Triliun dari pagu Rp49,04 Triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel, Wahyu Harmono dalam paparan Kinerjan APBN Sulsel yang berlangsung secara virtual, Selasa (23/8/2022).
Wahyu menguraikan, jika dilihat lebih dalam, Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp9,66 Triliun dari pagu Rp19,89 Triliun.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Global, Desain RAPBN 2023 Harus Realistis dan Mitigatif
"Utamanya dimanfaatkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, pendanaan atas kegiatan operasional Satker Kementerian dan Lembaga (K/L), program kegiatan Satker K/L untuk pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi, serta pembayaran bantuan sosial," sebutnya.
Lanjut Wahyu, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022, Gaji ke-13 telah dibayarkan dengan pertimbangan berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. "Diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulsel, Wahyu Harmono dalam paparan Kinerjan APBN Sulsel yang berlangsung secara virtual, Selasa (23/8/2022).
Wahyu menguraikan, jika dilihat lebih dalam, Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp9,66 Triliun dari pagu Rp19,89 Triliun.
Baca Juga: Hadapi Tantangan Global, Desain RAPBN 2023 Harus Realistis dan Mitigatif
"Utamanya dimanfaatkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, pendanaan atas kegiatan operasional Satker Kementerian dan Lembaga (K/L), program kegiatan Satker K/L untuk pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi, serta pembayaran bantuan sosial," sebutnya.
Lanjut Wahyu, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022, Gaji ke-13 telah dibayarkan dengan pertimbangan berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. "Diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Lihat Juga :