Kalah Gugatan, Antam Bayar Rp817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kalah Gugatan, Antam...
Mahkamah Agung memutuskan Antam untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan sekitar 1,1 ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan penjelasan resmi terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus gugatan Crazy Rich Surabaya , Budi Said. Antam diketahui kalah dalam perkara hukum ini.

Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (28/8/2022), Corporate Secretary ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan menghormati putusan yang diberikan.

Baca Juga: Wow! Crazy Rich Grobogan, Rogoh Uang Rp2,8 Miliar untuk Bangun Jalan Rusak di Kampung

"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap manajemen.

Selain itu, Antam berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," tegas mereka.

Adapun perusahaan menyampaikan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat dalam hal ini Budi Said sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Baca Juga: Kronologi PT Antam Digugat Konglomerat Budi Said hingga Harus Menyerahkan 1,1 Ton Emas Batangan

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening Antam.

Total harga yang dibayar Rp3,9 triliun dengan harapan mendapat 7 ton emas. Budi baru menerima 5.935 kg emas.Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidanakan kasus itu dan juga jalur perdata dan kasus bergulir ke pengadilan.

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian dan ANTAM Jalin Sinergi Strategis
Harga Emas Ambruk Lagi...
Harga Emas Ambruk Lagi Rp30 Ribu, Satu Gram Dijual Rp2,7 Juta
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp26.000, Borong atau Tunggu Nanti?
Berbagi Keberkahan,...
Berbagi Keberkahan, Antam Safari Ramadan 1447H di Wilayah Operasi
Antam dan PTBA Sandang...
Antam dan PTBA Sandang Status Persero, Danantara Pastikan Tetap di Bawah MIND ID
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Kereta Cepat Jakarta...
Kereta Cepat Jakarta Bandung Akan Berlanjut ke Surabaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved