UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN

Jum'at, 02 Januari 2026 - 19:15 WIB
loading...
UMP 2026, KSPI Bakal...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di DKI Jakarta. FOTO/dok.SindoNews dan Jawa Barat
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat, seiring rencana aksi besar-besaran buruh pada 8 Januari 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut ditujukan untuk meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp5,89 juta.

Menurut Said Iqbal, penetapan UMP DKI Jakarta saat ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Ia menilai daya beli buruh Jakarta terus tergerus, sementara biaya hidup di ibu kota semakin tinggi.

"UMP Jakarta harus direvisi agar mendekati atau mencapai 100 persen KHL. Jika tidak, buruh akan semakin tertinggal dan daya beli terus menurun," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Buruh Tolak Penetapan...
Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Rekomendasi
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Berita Terkini
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved