UPL Peduli Petani Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan ke Petani Jateng

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:15 WIB
loading...
A A A
(Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi)

Melalui perlindungan Program JKK dan JKM tersebut, kata Yudi, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh.

Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunia oleh sebab lain, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Yudi juga menyampaikan tentang pentingnya menjadi peserta aktif BPJamsostek, sehingga ia berharap apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia ini berakhir, para peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaannya secara mandiri dan secara sadar ikut serta melindungi diri mereka sendiri sebagai seorang petani.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)