BPH Migas: Pembatasan BBM Subsidi Masih Tunggu Perpres
Jum'at, 02 September 2022 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, di UU APBN itu hanya mengatur level yang terlalu makro, tidak spesifik. Misalnya indikator pada siapa yang berhak subsidi, yaitu masyarakat miskin, maka harus disasasr langsung. Di negara lain seperti di Malaysia 40% penduduk kelas bawah. Sekitar 110 juta penduduk Indonesia berhak menerima subsidi.
Kedua, Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014. Perpres itu harus detail tidak boleh mengambang baik indikator dan siapa yang berhak menerima subsidi. "Jika melihat Perpres ini sulit sekali menerjemahkan dan mengawasi kendaraan yang lalu lalang, maka itu perpres itu harus lebih detail. Ketiga, institusi pengawasnya," kata dia.
Kedua, Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014. Perpres itu harus detail tidak boleh mengambang baik indikator dan siapa yang berhak menerima subsidi. "Jika melihat Perpres ini sulit sekali menerjemahkan dan mengawasi kendaraan yang lalu lalang, maka itu perpres itu harus lebih detail. Ketiga, institusi pengawasnya," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :