Minta Vivo Naikkan Harga BBM, Pemerintah Dianggap Lucu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta SPBU Vivo menurunkan harga RON 89 yang selisih satu oktan dibandingkan Pertalite. Adapun SPBU Vivo menjual RON 89 dengan Rp 8.900 per liter lebih murah dibandingkan Pertalite Rp10.000 per liter.
Pengamat hukum kepailitan Hendra Setiawan Boen menilai permintaan tersebut tidak tepat karena SPBU swasta di Indonesia memperhitungkan harga jual BBM-nya berdasarkan mekanisme pasar, yakni harga minyak mentah dunia dan berdasarkan pertimbangan dan keputusan bisnis masing-masing perusahaan.
"Lucunya pemerintah, malah meminta SPBU swasta tersebut menaikkan harga BBM mereka. Bukankah pemerintah seharusnya senang bila masyarakat mengkonsumsi BBM lebih murah dari SPBU swasta karena tidak membebani alokasi subsidi dalam APBN," ujar dia, di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Hendra pun mempertanyakan alasan Kementerian ESDM meminta menaikkan harga yaitu mengikuti harga pasar padahal harga minyak dunia sedang turun dan ada SPBU swasta, yakni Vivo bisa menjual BBM di harga Rp 8.900 per liter.
"Jadi sebelum pemerintah menaikan BBM, bukankah lebih baik jalur produksi dan distribusi diperbaiki serta mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu?," tandas dia.
Tidak hanya itu, alasan pemerintah berencana membatasi pembelian BBM karena dikonsumsi mobil mewah dan orang kaya juga dipertanyakan, lantaran akan melarang mobil 1.400 cc ke atas yang sebelumnya 1.500 CC.
"Hanya karena orang punya mobil bukan berarti dia orang kaya. Akibatnya orang dengan mobil seperti Avanza dan lainnya, tidak bisa membeli BBM subsidi padahal driver Grab dan Gocar rata-rata memakai mobil Avanza sehingga tidak logis," kata dia.
Di sisi lain, dampak kenaikan harga BBM, selain menurunkan daya beli masyarakat, kenaikan harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dan rencana pembatasan pembelian BBM oleh pemerintah akan membebani distribusi semua sektor usaha terutama rantai makanan dan transportasi public sehingga otomatis menaikan barang-barang tersebut sebesar 30%.
Akibatnya masyarakat akan semakin mengencangkan ikat pinggang terhadap barang yang dianggap non-esensial padahal ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi masyarakat.
"Karena itu saya melihat BLT pemerintah sebesar Rp 600.000 per liter sebagai bantalan sosial kepada masyarakat tidak dapat menutup tambahan pengeluaran akibat kenaikan BBM dan barang-barang tersebut," ujar Hendra.
Hendra melanjutkan, kenaikan harga barang-barang tersebut sangat memberatkan masyarakat padahal ekonomi mulai pulih setelah dihantam pandemi dua tahun terakhir.
Dampak lain, menurut Hendra, adalah para pekerja akan meminta kenaikan upah untuk menyesuaikan dengan biaya hidup, yang membebani arus kas perusahaan-perusahaan sehingga berpotensi terjadi PHK besar-besaran.
Perusahaan yang arus kas perusahaan macet juga berpotensi diajukan pailit atau PKPU oleh kreditur bila pembayaran utang mereka tidak lancar. "Belum lagi dampak keamanan dan ketertiban soSial akibat demo-demo masyarakat yang mulai bermunculan," kata dia.
Pengamat hukum kepailitan Hendra Setiawan Boen menilai permintaan tersebut tidak tepat karena SPBU swasta di Indonesia memperhitungkan harga jual BBM-nya berdasarkan mekanisme pasar, yakni harga minyak mentah dunia dan berdasarkan pertimbangan dan keputusan bisnis masing-masing perusahaan.
"Lucunya pemerintah, malah meminta SPBU swasta tersebut menaikkan harga BBM mereka. Bukankah pemerintah seharusnya senang bila masyarakat mengkonsumsi BBM lebih murah dari SPBU swasta karena tidak membebani alokasi subsidi dalam APBN," ujar dia, di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Hendra pun mempertanyakan alasan Kementerian ESDM meminta menaikkan harga yaitu mengikuti harga pasar padahal harga minyak dunia sedang turun dan ada SPBU swasta, yakni Vivo bisa menjual BBM di harga Rp 8.900 per liter.
"Jadi sebelum pemerintah menaikan BBM, bukankah lebih baik jalur produksi dan distribusi diperbaiki serta mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu?," tandas dia.
Tidak hanya itu, alasan pemerintah berencana membatasi pembelian BBM karena dikonsumsi mobil mewah dan orang kaya juga dipertanyakan, lantaran akan melarang mobil 1.400 cc ke atas yang sebelumnya 1.500 CC.
"Hanya karena orang punya mobil bukan berarti dia orang kaya. Akibatnya orang dengan mobil seperti Avanza dan lainnya, tidak bisa membeli BBM subsidi padahal driver Grab dan Gocar rata-rata memakai mobil Avanza sehingga tidak logis," kata dia.
Di sisi lain, dampak kenaikan harga BBM, selain menurunkan daya beli masyarakat, kenaikan harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dan rencana pembatasan pembelian BBM oleh pemerintah akan membebani distribusi semua sektor usaha terutama rantai makanan dan transportasi public sehingga otomatis menaikan barang-barang tersebut sebesar 30%.
Akibatnya masyarakat akan semakin mengencangkan ikat pinggang terhadap barang yang dianggap non-esensial padahal ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi masyarakat.
"Karena itu saya melihat BLT pemerintah sebesar Rp 600.000 per liter sebagai bantalan sosial kepada masyarakat tidak dapat menutup tambahan pengeluaran akibat kenaikan BBM dan barang-barang tersebut," ujar Hendra.
Hendra melanjutkan, kenaikan harga barang-barang tersebut sangat memberatkan masyarakat padahal ekonomi mulai pulih setelah dihantam pandemi dua tahun terakhir.
Dampak lain, menurut Hendra, adalah para pekerja akan meminta kenaikan upah untuk menyesuaikan dengan biaya hidup, yang membebani arus kas perusahaan-perusahaan sehingga berpotensi terjadi PHK besar-besaran.
Perusahaan yang arus kas perusahaan macet juga berpotensi diajukan pailit atau PKPU oleh kreditur bila pembayaran utang mereka tidak lancar. "Belum lagi dampak keamanan dan ketertiban soSial akibat demo-demo masyarakat yang mulai bermunculan," kata dia.
(nng)