BSU 2022 Siap Disalurkan Pekan Ini, Kemenaker Gandeng Pos Indonesia

Selasa, 06 September 2022 - 18:49 WIB
loading...
BSU 2022 Siap Disalurkan...
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh. Tahun ini untuk pertama kalinya Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dalam penyaluran BSU.

“Untuk pertama kali dalam penyaluran BSU, kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama ini bermaksud mempercepat proses penyaluran. PT Pos sudah berpengalaman menyalurkan bantuan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

(Baca juga:Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK)

Pada hari ini sekaligus dilakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data 5.099.915 calon penerima BSU kepada Kemenaker. Data tersebut telah diverifikasi dan validasi.

“Pemberian BSU ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Patut dicatat bahwa ini adalah uang yang bersumber dari APBN, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan pekerja,” kata Menaker Ida.

(Baca juga:Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi)

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600.000. Uang tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Adapun syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022, yaitu merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minum yang ditetapkan.

“Misalnya, pekerja di DKI Jakarta upah minum Rp4,7 juta. Maka pekerja yang gajinya di bawah angka tersebut tetap mendapatkan BSU,” kata Menaker Ida.

Selain itu, Menaker menggarisbawahi BSU 2022 tidak berlaku untuk PNS, TNI/Polri. “Pemberian BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada saat naiknya harga BBM,” katanya.

(Baca juga:Menaker Ida Sambangi Pekerja Penerima BSU di Bandung)

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan kehadiran PT Pos Indonesia sebagai mitra penyaluran BSU diharapkan dapat mencapai target penyaluran BSU yang cepat, tepat, dan akuntabel.

“Penyaluran BSU 2022 berbeda dengan tahun 2021 karena kita mengundang PT Pos Indonesia untuk menjadi mitra penyaluran BSU. Diharapkan melalui kerja sama intensif dengan Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia kita akan bisa mempercepat penyaluran BSU,” kata Anwar.

Kembali dipercaya menyalurkan bantuan, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi menyatakan jajarannya siap mengemban tugas menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja/buruh. “Pos Indonesia siap dalam proses penyaluran BSU tepat waktu. Kami sudah berpengalaman dalam penyaluran Bansos dari Kementerian Sosial,” kata Faizal.

Seperti BLT Minyak Goreng, Pos Indonesia berhasil menyalurkan bansos selama 2 minggu dengan total penerima bantuan sebanyak 18,8 juta KPM. Saat ini Pos Indonesia kembali digandeng oleh Kementerian Sosiol untuk menyalurkan subsidi pengalihan BBM sebanyak 20,65 juta penerima bantuan /KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Bantuan sebesar 150.000 ini akan diberikan sebanyak 4 kali dan disalurkan sebanyak 2 tahap. Tahap pertama periode September dan Oktober akan dibayarkan di September Rp300.000 per KPM.

Pos Indonesia mengucapkan terima kasih karena dilibatkan dalam penyaluran BSU ini," kata Faizal.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Mensos Tinjau Penyaluran...
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra, PosIND Target Rampung Akhir November
2 Juta Penerima Bansos...
2 Juta Penerima Bansos Dipangkas lewat Pemutakhiran DTSEN, Wamensos Sebut Terus Berjalan
Sukses Salurkan BSU...
Sukses Salurkan BSU 98%, Pos Indonesia Ungkap Jemput Bola hingga 3T Jadi Kunci
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
LAN-Kemensos Dukung...
LAN-Kemensos Dukung Program Prioritas Presiden melalui Pengembangan Sekolah Rakyat Terpadu
Rekomendasi
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved