Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel

Kamis, 08 September 2022 - 22:41 WIB
loading...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Revisi UU Migas harus dipercepat demi menarik investasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar proses revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas ) segera diselesaikan. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk mendorong tercapainya target produksi minyak Indonesia hingga 1 juta barel pada 2030 mendatang.



"Keberadaan UU (Migas) baru bisa memastikan bahwa investor memiliki kepastian hukum, kemudian kita juga mempunyai iklim investasi yang menarik terutama mengenai aturan-aturan fiskalnya," kata Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (8/9/2022).

Arifin mengutarakan, jika langkah cepat tidak dilakukan maka Indonesia akan kehilangan momentum untuk mendorong investasi di sektor migas. Menurutnya, Indonesia masih memiliki potensi sumber daya migas yang besar.

"Indonesia kini berkompetisi dengan negara-negara lain untuk menjaring investasi hulu migas," katanya.

Di sisi lain, iklim investasi hulu migas kini juga dihadapkan dengan mulai banyaknya perusahaan hulu migas yang mengalihkan investasinya untuk sektor energi baru terbarukan (EBT).

Dia menambahkan, saat ini mulai ditemukan potensi-potensi migas di Indonesia. Sayangnya, pengembangannya butuh waktu lama sekitar 7 tahun hingga 10 tahun.

"Tentu saja kita perlu rancang aturan yang bisa mengakomodasi potensi-potensi sumber daya dalam jangka waktu masa transisi ini semaksimal mungkin," kata Arifin.

Dalam asumsi makro sektor ESDM, Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM menyepakati lifting minyak bumi untuk tahun anggaran 2023 sebesar 660 ribu barel oil per day (bopd). Target ini jauh lebih rendah ketimbang target tahun ini yang sebesar 705 ribu bopd.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman pun turut memberikan dukungan perihal percepatan revisi UU Migas. Menurut dia, perlu ada pemahaman bahwa tren produksi migas nasional memang mengalami penurunan sehingga diperlukan dukungan tambahan.



"Ya gak usah dipersulit. Jadi mau gak mau stimulus-stimulus dan sebagainya, treatment (berupa) insentif-insentif ya harus segera diberikan sebetulnya di sektor migas," kata Maman.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)