Tarif Ojol Resmi Naik, Driver Apresiasi Kemenhub dan Respons Cepat Aplikator
loading...
A
A
A
Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. “Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” jabar Dirjen Hendro.
Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
(uka)