Ramai-Ramai Menyokong Limbah Menjadi Bahan Baku Industri
Kamis, 02 Juli 2020 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Doddy, pada akhir tahun 2019, telah terbit standar nasional Indonesia (SNI) tentang material pilihan terak (slag) nikel hasil tanur listrik (electric furnace). SNI ini turut disusun oleh Kemenperin untuk mendukung pengembangan standar slag nikel dan sebagai solusi pengelolaan slag nikel.
“Keberadaan SNI ini juga dimaksudkan sebagai acuan untuk mengoptimalkan penggunaan slag nikel sebagai agregat, pengganti agregat alami dan penggunaan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Industri Logam Kemenperin, Dini Hanggandari, mengemukakan, di negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa, slag untuk nikel, aluminium, dan tembaga tidak dikategorikan sebagai limbah B3 dan diperlakukan sebagai bahan baku.
“Saat ini, beberapa industri smelter sudah melakukan pemanfaatan slag untuk internal perusahaan, tetapi volume yang dimanfaatkan sangat kecil dibandingkan slag nikel yang dihasilkan. Untuk itu, diperlukan jalan keluar bersifat win-win solution tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Achmad Gunawan Widjaksono, menyampaikan, sesuai Pasal 54 PP 101 Tahun 2014, pemanfaatan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) dapat berupa substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, bahan baku dan lainnya sesuai Iptek.
“Keberadaan SNI ini juga dimaksudkan sebagai acuan untuk mengoptimalkan penggunaan slag nikel sebagai agregat, pengganti agregat alami dan penggunaan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Industri Logam Kemenperin, Dini Hanggandari, mengemukakan, di negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa, slag untuk nikel, aluminium, dan tembaga tidak dikategorikan sebagai limbah B3 dan diperlakukan sebagai bahan baku.
“Saat ini, beberapa industri smelter sudah melakukan pemanfaatan slag untuk internal perusahaan, tetapi volume yang dimanfaatkan sangat kecil dibandingkan slag nikel yang dihasilkan. Untuk itu, diperlukan jalan keluar bersifat win-win solution tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Achmad Gunawan Widjaksono, menyampaikan, sesuai Pasal 54 PP 101 Tahun 2014, pemanfaatan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) dapat berupa substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, bahan baku dan lainnya sesuai Iptek.
Lihat Juga :