Gara-gara Sengkarut Aturan, 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Terancam Busuk
Jum'at, 16 September 2022 - 10:24 WIB
loading...
Ombudsman meminta Kemendag dan Kementan menyelesaikan persoalan produk impor yang tertahan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor milik beberapa importir.
Baca juga: Temuan Ombudsman Bikin Tercengang: Masalah Minyak Goreng Belum Kelar
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan (Sumuatra Utara), Tanjung Perak (Surabaya), dan Tanjung Priok (Jakarta), produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
“Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag No. 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya surat persetujuan impor. Sedangkan Permentan No. 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian. Dampaknya merugikan masyarakat,” tegas Yeka di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Yeka mengungkapkan, hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp2.432.000.000 dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.
Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi agar produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.
"Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor," tambahnya.
Baca juga: Temuan Ombudsman Bikin Tercengang: Masalah Minyak Goreng Belum Kelar
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan (Sumuatra Utara), Tanjung Perak (Surabaya), dan Tanjung Priok (Jakarta), produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
“Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag No. 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya surat persetujuan impor. Sedangkan Permentan No. 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian. Dampaknya merugikan masyarakat,” tegas Yeka di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Yeka mengungkapkan, hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp2.432.000.000 dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.
Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi agar produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.
"Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor," tambahnya.
Lihat Juga :