Temuan Ombudsman Bikin Tercengang: Masalah Minyak Goreng Belum Kelar
Kamis, 15 September 2022 - 08:44 WIB
loading...
Masih ada diparitas harga minyak goreng di sejumlah daerah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman , Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi, persoalan minyak goreng belum tuntas. Sebab, di beberapa daerah masih mengalami disparitas harga.
Baca juga: HET Minyak Goreng Tak Efektif, Ombudsman Beri Ultimatum Kemendag
“Sulitnya masyarakat memperoleh minyak goreng, mendorong Ombudsman untuk melakukan pemantauan awal guna mengumpulkan data primer melalui pengumpulan informasi dari 19 Kantor Perwakilan Ombudsman RI pada Februari 2022. Hasil yang diperoleh adalah data disparitas harga komoditas minyak goreng dengan rentang antara harga terendah pada Rp14.000 per liter dan tertinggi pada harga Rp30.000 per liter,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).
Yeka memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 7 Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.
Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun nyatanya tidak mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam waktu cepat.
"Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat,” imbuhnya.
Yeka melanjutkan, sejatinya Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok crude palm oil (CPO), permasalahannya adalah stok CPO justru dikendalikan oleh pihak swasta.
Baca juga: HET Minyak Goreng Tak Efektif, Ombudsman Beri Ultimatum Kemendag
“Sulitnya masyarakat memperoleh minyak goreng, mendorong Ombudsman untuk melakukan pemantauan awal guna mengumpulkan data primer melalui pengumpulan informasi dari 19 Kantor Perwakilan Ombudsman RI pada Februari 2022. Hasil yang diperoleh adalah data disparitas harga komoditas minyak goreng dengan rentang antara harga terendah pada Rp14.000 per liter dan tertinggi pada harga Rp30.000 per liter,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).
Yeka memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 7 Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.
Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun nyatanya tidak mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam waktu cepat.
"Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat,” imbuhnya.
Yeka melanjutkan, sejatinya Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok crude palm oil (CPO), permasalahannya adalah stok CPO justru dikendalikan oleh pihak swasta.
Lihat Juga :