Gaji UMR Bisa Dapat BSU? Cek di Sini Biar Tahu
Jum'at, 16 September 2022 - 21:37 WIB
loading...
Sejumlah pekerja konstruksi beristirahat di trotoar kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, aturan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU bukan hanya untuk para pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan, namun pekerja yang memiliki mendapatkan gaji di bawah atau setara upah minimum kota juga bisa menikmatinya.
"Misalnya contoh upah minimum temen-temen pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK," kata dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Buruan Cek Rekening Himbara, BSU Sudah Cair Buat 4,36 Juta Pekerja
Menaker menjelaskan, para penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022.
Sehingga, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun 2022.
"Misalnya contoh upah minimum temen-temen pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK," kata dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Buruan Cek Rekening Himbara, BSU Sudah Cair Buat 4,36 Juta Pekerja
Menaker menjelaskan, para penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022.
Sehingga, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun 2022.
Lihat Juga :