Awas, MMM Tak Dapat Izin dari OJK

Kamis, 07 Agustus 2014 - 13:52 WIB
Awas, MMM Tak Dapat Izin dari OJK
Awas, MMM Tak Dapat Izin dari OJK
A A A
Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau triple M sedang marak diperbincangkan. Bisnis online yang menawarkan profit share sebesar 30% dalam jangka waktu dua minggu ini memang sangat menggiurkan. Lalu apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut?

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, MMM belum mendapatkan izin dari pihaknya. Dan dia mengatakan bahwa mereka bukanlah lembaga jasa keuangan.

"Jadi harus hati-hati. Apalagi salah satu ciri-cirinya adalah memberikan imbal hasil yang di luar kewajaran karena sampai 30% per bulan. Luar biasa tingginya," ujar dia di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, yang diatur dan diawasi oleh OJK hanya lembaga jasa keuangan. Sementara selain itu, tidak mendapat izin dari OJK.

‪"Tapi kita mengimbau kepada masyarakat, karena ini menghimpun dana dan menjanjikan imbal hasil. Karena itu diinvestasikan. Kan kita sudah monitorkan selama OJK berdiri itu dan mengetahui banyak sekali korban masyarakat yang dirugikan oleh praktek yang bukan dilakukan lembaga jasa keuangan dan menjanjikan hasil ternyata dirugikan," imbuh dia.

Oleh sebab itu, dia mengaku pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan model dan bentuk investasi seperti itu.

"Karena tidak jelas izinnya dan tidak jelas bagaimana cara menginvestasikan uang yang dihimpun, tapi bisa menjanjikan imbal hasil yang tinggi. Jadi apa yang kita lakukan edukasi masyarakat supaya lebih hati-hati," tandas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9131 seconds (0.1#10.140)