Gelar Bazar Emas, Pegadaian Dorong Minat Masyarakat Berinvestasi
Senin, 19 September 2022 - 17:13 WIB
loading...
PT Pegadaian menggelar Bazar Emas di Pegadaian Cabang Kebon Nanas, Jakarta Timur. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pegadaian menggelar Bazar Emas di Pegadaian Cabang Kebon Nanas, Jakarta Timur. Dalam acara tersebut, masyarakat di wilayah Jabodetabek berkesempatan untuk berburu berbagai pilihan emas dengan harga terjangkau, serta diskon yang menarik mulai dari logam mulia, perhiasan, sampai Tabungan Emas hasil lelang.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengatakan, bazar lelang ini resmi digelar oleh Pegadaian untuk menawarkan lelang barang jaminan yang tidak ditebus oleh nasabah. Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat untuk mulai berinvestasi emas.
Baca Juga: Dirut Pegadaian: Ingat UMKM Ingat Pegadaian
"Dengan adanya Bazar Emas Pegadaian, kami berharap bisa meningkatkan minat masyarakat untuk memilih emas sebagai instrumen investasi, karena emas bisa digunakan sebagai penyelamat ketahanan ekonomi keluarga dikala kita sedang dilanda krisis," ungkap Amoeng dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Sebagai Informasi, bagi masyarakat yang ingin membeli produk lelang untuk jenis logam mulia dan perhiasan, dapat dilakukan dengan cara digadaikan atau diangsur melalui Gadai Emas baik secara konvensional maupun syariah.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengatakan, bazar lelang ini resmi digelar oleh Pegadaian untuk menawarkan lelang barang jaminan yang tidak ditebus oleh nasabah. Selain itu, kegiatan ini juga dapat meningkatkan inklusi keuangan masyarakat untuk mulai berinvestasi emas.
Baca Juga: Dirut Pegadaian: Ingat UMKM Ingat Pegadaian
"Dengan adanya Bazar Emas Pegadaian, kami berharap bisa meningkatkan minat masyarakat untuk memilih emas sebagai instrumen investasi, karena emas bisa digunakan sebagai penyelamat ketahanan ekonomi keluarga dikala kita sedang dilanda krisis," ungkap Amoeng dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Sebagai Informasi, bagi masyarakat yang ingin membeli produk lelang untuk jenis logam mulia dan perhiasan, dapat dilakukan dengan cara digadaikan atau diangsur melalui Gadai Emas baik secara konvensional maupun syariah.
Lihat Juga :