Tingkatkan Pengawasan, OJK Bangun Pasar Modal yang Bersih
Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pelaksanaan supervisory action, selama 2019 OJK telah melakukan 206 aksi pengawasan (supervisory action) meliputi berbagai pemeriksaan seperti transasksi efek, kepatuhan lembaga efek, kepatuhan pengelolaan investasi, kepatuhan emiten dan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang.
“Alhasil berbagai pelanggaran ditemukan dari aksi pengawasan ini seperti perdagangan semu, manipulasi harga, fixed return reksa dana, pemasar reksa dana tanpa izin, pelanggaran RUPS/RUPSLB dan lain-lainnya,” katanya.
Dari berbagai pelanggaran tersebut, lanjut Anto, OJK memberikan sanksi dan tindaklanjut pengawasan seperti melakukan pemeriksaan investigasi terhadap 17 saham, 8 ebus dan 3 warran serta mensuspen perdagangan 5 saham. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)
OJK juga memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis kepada 3 perusahaan efek dan pembekuan izin 1 Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Selain itu dikeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 Manajer Investasi, dan menutup 6 produk Reksa Dana fixed return serta membekukan satu Wakil Manajer Investasi.
OJK terus melanjutkan supervisory action untuk memeriksa kepatuhan pelaku pasar modal pada 2020, yang hingga Juni telah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan transaksi efek terhadap 2 Efek Bersifat Utang dan Sukuk, pemeriksaan kepatuhan Lembaga Efek terhadap 12 Perusahaan Efek dan 1 SRO, pemeriksaan kepatuhan kepada 5 emiten serta pemeriksaan kepatuhan Pengelolaan Investasi terhadap 9 manajer investasi, 2 agen penjual efek Reksa Dana, dan 1 Bank Kustodian.
Pasar modal yang “bersih” diharapkan bisa terbentuk dari upaya reformasi ini, sehingga seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, “Goreng saham tidak boleh ada lagi, berikan perlindungan terhadap investor". (Hafid Fuad)
“Alhasil berbagai pelanggaran ditemukan dari aksi pengawasan ini seperti perdagangan semu, manipulasi harga, fixed return reksa dana, pemasar reksa dana tanpa izin, pelanggaran RUPS/RUPSLB dan lain-lainnya,” katanya.
Dari berbagai pelanggaran tersebut, lanjut Anto, OJK memberikan sanksi dan tindaklanjut pengawasan seperti melakukan pemeriksaan investigasi terhadap 17 saham, 8 ebus dan 3 warran serta mensuspen perdagangan 5 saham. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)
OJK juga memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis kepada 3 perusahaan efek dan pembekuan izin 1 Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Selain itu dikeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 Manajer Investasi, dan menutup 6 produk Reksa Dana fixed return serta membekukan satu Wakil Manajer Investasi.
OJK terus melanjutkan supervisory action untuk memeriksa kepatuhan pelaku pasar modal pada 2020, yang hingga Juni telah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan transaksi efek terhadap 2 Efek Bersifat Utang dan Sukuk, pemeriksaan kepatuhan Lembaga Efek terhadap 12 Perusahaan Efek dan 1 SRO, pemeriksaan kepatuhan kepada 5 emiten serta pemeriksaan kepatuhan Pengelolaan Investasi terhadap 9 manajer investasi, 2 agen penjual efek Reksa Dana, dan 1 Bank Kustodian.
Pasar modal yang “bersih” diharapkan bisa terbentuk dari upaya reformasi ini, sehingga seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, “Goreng saham tidak boleh ada lagi, berikan perlindungan terhadap investor". (Hafid Fuad)
(ysw)
Lihat Juga :