Tingkatkan Pengawasan, OJK Bangun Pasar Modal yang Bersih
Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Pada 2018, lanjut dia ,diterbitkan POJK 57 tentang Penerapan Tata Kelola PE yang Melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Kemudian pada 2019 dikeluarkan ketentuan mengenai Pengembangan Peraturan Risk Based Supervision Perusahaan Efek melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner dan Surat Edaran Dewan Komisioner. “Sejumlah upaya pengembangan sistem pengawasan terus dilakukan dan disempurnakan oleh OJK sejak tahun 2017 hingga saat ini,” jelasnya.
Di bidang pengelolaan investasi misalnya, ungkap Anton, sejak pertengahan tahun 2017, OJK berupaya untuk menerapkan dan terus menyempurnakan database single identity investor bagi investor Reksa Dana dan produk investasi berbentuk Kontrak InvestasiKolektif.
Menurut dia, elektronifikasi operasional database bagi para pelaku pengelolaan investasi juga terus dikembangkan sejak tahun 2017. Jika sebelumnya, para pelaku industri pengelolaan investasi masih menggunakan cara manual dan belum terstandar dalam memproses komunikasi yang menunjang pelaksanaan operasionalnya, sejak 2017 hingga saat ini elektronifikasi tersebut terus disempurnakan sehingga tercipta industry pengelolaan investasi yang wajar dan teratur. (Baca juga: Dokter Reisa beberkan 12 Protokol Kesehatan Amakn Covid-19 di Tempat Kerja)
Tidak hanya itu, bahwa sejak 2019 lalu, pengawasan melalui sistem di internal pengawas OJK juga terus disempurnakan. Dinamis dan cepatnya perkembangan industri pengelolaan investasi ini tentunya perlu didukung dengan pola pengawasan yang efisien dan efektif. Sehingga OJK terus berupaya untuk mengembangkan alert system dalam supervisory tools yang dipergunakan. Pengembangan setiap sistempengawasan ini bersifat berkesinambungan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan.
Supervisory Action
Selain memperkuat dan mengembangkan sistem atau tools untuk meningkatkan pengawasan, supervisory action kepada pihak yang melakukan pelanggaran juga terus dilakukan OJK.
Menurut Anto, upaya ini dilakukan guna meningkatkan upaya perlindungan investor, dan menciptakan pasar modal yang wajar dan teratur. Dengan upaya ini diharapkan dapat membangun kepercayaan stakeholders atas industri Pasar Modal Indonesia.
Sejak awal, OJK menerapkan pola pembinaan kepada pelaku pasar modal berupa supervisory action, sehingga penindakan pelanggaran ketentuan pasar modal bisalangsung (timely) diberikan dengan meminta pelaku melakukan corrective action. Pola supervisory action ini dilakukan agar pengawasan menjadi lebih efektif denganpenindakan yang tidak terlalu lama dan respon dari pelaku pasar modal lebih cepat dalam melakukan perbaikan. Supervisory action ini tidak menghilangkan proses enforcement, karena OJK tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Sisten Pendidikan Bermasalah, Mantan Ketua DPR: Nadiem tidak Profesional)
Di bidang pengelolaan investasi misalnya, ungkap Anton, sejak pertengahan tahun 2017, OJK berupaya untuk menerapkan dan terus menyempurnakan database single identity investor bagi investor Reksa Dana dan produk investasi berbentuk Kontrak InvestasiKolektif.
Menurut dia, elektronifikasi operasional database bagi para pelaku pengelolaan investasi juga terus dikembangkan sejak tahun 2017. Jika sebelumnya, para pelaku industri pengelolaan investasi masih menggunakan cara manual dan belum terstandar dalam memproses komunikasi yang menunjang pelaksanaan operasionalnya, sejak 2017 hingga saat ini elektronifikasi tersebut terus disempurnakan sehingga tercipta industry pengelolaan investasi yang wajar dan teratur. (Baca juga: Dokter Reisa beberkan 12 Protokol Kesehatan Amakn Covid-19 di Tempat Kerja)
Tidak hanya itu, bahwa sejak 2019 lalu, pengawasan melalui sistem di internal pengawas OJK juga terus disempurnakan. Dinamis dan cepatnya perkembangan industri pengelolaan investasi ini tentunya perlu didukung dengan pola pengawasan yang efisien dan efektif. Sehingga OJK terus berupaya untuk mengembangkan alert system dalam supervisory tools yang dipergunakan. Pengembangan setiap sistempengawasan ini bersifat berkesinambungan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan.
Supervisory Action
Selain memperkuat dan mengembangkan sistem atau tools untuk meningkatkan pengawasan, supervisory action kepada pihak yang melakukan pelanggaran juga terus dilakukan OJK.
Menurut Anto, upaya ini dilakukan guna meningkatkan upaya perlindungan investor, dan menciptakan pasar modal yang wajar dan teratur. Dengan upaya ini diharapkan dapat membangun kepercayaan stakeholders atas industri Pasar Modal Indonesia.
Sejak awal, OJK menerapkan pola pembinaan kepada pelaku pasar modal berupa supervisory action, sehingga penindakan pelanggaran ketentuan pasar modal bisalangsung (timely) diberikan dengan meminta pelaku melakukan corrective action. Pola supervisory action ini dilakukan agar pengawasan menjadi lebih efektif denganpenindakan yang tidak terlalu lama dan respon dari pelaku pasar modal lebih cepat dalam melakukan perbaikan. Supervisory action ini tidak menghilangkan proses enforcement, karena OJK tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Sisten Pendidikan Bermasalah, Mantan Ketua DPR: Nadiem tidak Profesional)
Lihat Juga :