Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Umumkan Direksi baru
Selasa, 27 September 2022 - 11:39 WIB
loading...
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengumumkan susunan Direksi baru. Dalam susunan direksi baru ini, terdapat nama Budi Susanto yang menempati posisi Direktur menggantikan Agung Rihayanto. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengumumkan susunan direksi baru. Dalam susunan direksi baru ini, terdapat nama Budi Susanto yang menempati posisi Direktur menggantikan Agung Rihayanto.
Budi Susanto sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kawasan Industri Wijayakusuma. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama tetap Fajar Wibhiyadi, yang telah menjadi Direktur Utama KBI sejak tahun 2017.
Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia Resmi Jadi Bagian Holding Danareksa
Perubahan susunan Direksi ini sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) yang merupakan induk usaha dari PT Kliring Berjangka Indonesia. Terkait susunan Direksi Baru KBI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas di industri perdagangan berjangka komoditi juga telah memberikan persetujuan.
Persetujuan ini diberikan setelah sebelumnya dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Fajar Wibhiyadi dan Budi Susanto.
Budi Susanto sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kawasan Industri Wijayakusuma. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama tetap Fajar Wibhiyadi, yang telah menjadi Direktur Utama KBI sejak tahun 2017.
Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia Resmi Jadi Bagian Holding Danareksa
Perubahan susunan Direksi ini sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) yang merupakan induk usaha dari PT Kliring Berjangka Indonesia. Terkait susunan Direksi Baru KBI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas di industri perdagangan berjangka komoditi juga telah memberikan persetujuan.
Persetujuan ini diberikan setelah sebelumnya dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Fajar Wibhiyadi dan Budi Susanto.
Lihat Juga :