Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rabu, 28 September 2022 - 13:32 WIB
loading...
Para pihak yang terkait industri rokok meminta tak ada kenaikan cukai di 2023. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok setiap tahun dinilai sejumlah kalangan mengandung unsur ketidakadilan. Saat pendemi menyerang tahun 2020-2021, industri lainnya mendapat insentif, industri rokok justru dibebani dengan kenaikan cukai rokok yang besar dan memberatkan.
Baca juga: Beban Masyarakat Semakin Berat, DPR: Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang
Tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak negatif ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk industri. Untuk itu, agar industri rokok tidak semakin menderita dan tumbang, pemerintah diminta bijaksana dengan tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
“Kami sangat menolak kenaikan cukai rokok di tahun 2023. Kami sudah sampaikan hal ini ke Menteri (Keuangan) dengan alasan tentunya, bukan hanya sekedar menolak karena selama ini Formasi realistis saja. Tahun depan dengan baru pulihnya ekonomi seusai pandemi kita memohon pemerintah untuk tidak menaikkan cukai di tahun depan,” kata Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, dikutip Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, apabila pemerintah tetap menaikkan cukai rokok, banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Pertama, akan terjadi pengurangan pegawai atau buruh yang berarti menghasilkan pengangguran yang sangat banyak. Padahal saat ini ekonomi sedang sangat sulit.
Yang kedua akan semakin banyak rokok illegal. Dan yang ketiga, industri rokok terutama pabrikan rokok menengah dan kecil semakin banyak yang gulung tikar alias bangkrut. Itu berarti menimbulkan efek negatif juga bagi pemerintah sehingga semakin mempersulit ekonomi.
Baca juga: Beban Masyarakat Semakin Berat, DPR: Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang
Tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak negatif ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk industri. Untuk itu, agar industri rokok tidak semakin menderita dan tumbang, pemerintah diminta bijaksana dengan tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
“Kami sangat menolak kenaikan cukai rokok di tahun 2023. Kami sudah sampaikan hal ini ke Menteri (Keuangan) dengan alasan tentunya, bukan hanya sekedar menolak karena selama ini Formasi realistis saja. Tahun depan dengan baru pulihnya ekonomi seusai pandemi kita memohon pemerintah untuk tidak menaikkan cukai di tahun depan,” kata Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, dikutip Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, apabila pemerintah tetap menaikkan cukai rokok, banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Pertama, akan terjadi pengurangan pegawai atau buruh yang berarti menghasilkan pengangguran yang sangat banyak. Padahal saat ini ekonomi sedang sangat sulit.
Yang kedua akan semakin banyak rokok illegal. Dan yang ketiga, industri rokok terutama pabrikan rokok menengah dan kecil semakin banyak yang gulung tikar alias bangkrut. Itu berarti menimbulkan efek negatif juga bagi pemerintah sehingga semakin mempersulit ekonomi.
Lihat Juga :