Gunakan Akad Syariah, Petani di Aceh Bisa Pakai Resi Gudang untuk Agunan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:34 WIB
loading...
Gunakan Akad Syariah, Petani di Aceh Bisa Pakai Resi Gudang untuk Agunan
Resi gudang bisa digunakan untuk agunan para petani di Aceh. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan kerja sama Penyaluran Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara Bappebti dengan BSI.

"Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan pembiayaan SSRG di wilayah Aceh yang semua kegiatan pembiayaan dan perbankannya dilakukan dengan menggunakan akad syariah. Selain itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan turut mendorong berkembangnya pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia secara menyeluruh," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Widiastuti melalui pernyataan resmi, Kamis (6/10/2022).



Menurut dia SRG merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan petani yang kurang memiliki posisi tawar dan terbatasnya pilihan selain menjual hasil budi dayanya dengan harga rendah. SRG diharapkan mampu mengubah pola pikir dan budaya petani daerah yang selama ini hanya terfokus pada budi daya menjadi petani pebisnis.

“Saat harga komoditas jatuh, petani tidak perlu segera menjualnya. Mereka dapat menunda
penjualan dengan menyimpan barangnya di gudang SRG. Sementara, untuk kebutuhan produksi, mereka dapat menggunakan resi gudang sebagai agunan pinjaman uang di lembaga keuangan. SRG menjadi suatu bisnis yang menguntungkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” terangnya.

Terkait pembiayaan, lanjut Widiastuti, peran pihak perbankan dalam pelaksanaan SRG sangat penting. Bank dapat memberikan pembiayaan tanpa menggunakan agunan dalam bentuk aset lainnya, seperti rumah, tanah dan sebagainya. Namun, cukup dengan komoditas yang disimpan di gudang SRG.

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/2021, disebutkan perbankan bisa memberikan pembiayaan dengan adanya peraturan yang mendasari. Perbankan juga dapat melakukan eksekusi jika pemilik komoditas melakukan cedera janji. Berdasarkan PMK di atas pula, menambahkan perluasan penerima subsidi resi gudang dan menggunakan akad syariah. Hal ini yang akan dilakukan oleh BSI sebagai bank penyalur,” imbuh Widiastuti.



Retail Banking Director BSI Ngatari menyampaikan, pembiayaan SSRG merupakan komitmen BSI mendukung program pemerintah dalam upaya membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya sektor pertanian. Pemberian pembiayaan ini untuk menjaga kesinambungan produksi komoditas yang berdampak pada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan petani.

Pembiayaan SSRG dapat diakses oleh petani melalui kantor cabang BSI yang tersebar di wilayah Provinsi Aceh dengan plafon pembiayaan maksimal Rp500 juta dengan pricing setara efektif 6 persen per tahun atau sama dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Semoga kehadiran BSI memberikan manfaat bagi petani dan pelaku UMKM di Aceh. BSI akan terus membawa nilai-nilai inklusif serta menerapkan penuh prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, selalu terbuka, dan terus meningkatkan sinergi ke depannya,” pungkas Ngatari.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)