Erick Thohir Sebut Penugasan BUMN dari Pemerintah Rawan Jadi Ladang Korupsi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:44 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menekankan, tidak menutup mata terkait potensi korupsi di dalam penugasan yang berikan kepada perusahaan pelat merah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menekankan, tidak menutup mata terkait potensi korupsi di dalam penugasan yang berikan kepada perusahaan pelat merah. Menurutnya perkara ini bisa diatasi melalui Undang-undang (UU) BUMN , dengan mengusulkanseluruh penugasan perseroan harus disepakati tiga Kementerian yakni Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
"Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan," ungkap Erick Thohir melalui video pendek yang diunggah di akun instagram, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Singgung Kejelasan Status Penugasan ke BUMN
Dalam proses penugasan, lanjut Erick, Kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan. Suntikan dana tersebut dengan catatan bila Kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.
Sebaliknya, bila Kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," tuturnya.
Pada aspek ini, Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan bahwa 70-80%n PMN BUMN digunakan untuk penugasan. "PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga Menteri semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," kata dia.
"Saya tidak menutup mata kita, penugasan-penugasan di BUMN itu tends to corrupt, makanya kita ubah sekarang. Seluruh penugasan di BUMN harus disepakati tiga Menteri, Menteri yang menugaskan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan," ungkap Erick Thohir melalui video pendek yang diunggah di akun instagram, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Singgung Kejelasan Status Penugasan ke BUMN
Dalam proses penugasan, lanjut Erick, Kementerian terkait yang memberi penugasan pun harus menggelontorkan anggaran kepada perusahaan. Suntikan dana tersebut dengan catatan bila Kementerian terkait memiliki anggaran yang cukup.
Sebaliknya, bila Kementerian memberi penugasan tapi tidak memiliki anggaran, maka diperlukan dana BUMN. Dana perusahaan yang dimaksud berupa government injection atau suntikan dana negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Karena ini korporasi opsinya dua, kalau tidak feasible, government injection, yang namanya PMN," tuturnya.
Pada aspek ini, Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan bahwa 70-80%n PMN BUMN digunakan untuk penugasan. "PMN itu persepsinya jelek, salah. Karena PMN 70-80 persen penugasan, tidak ada penyelamatan, penugasan. Cuma dulunya tidak transparan, sekarang dengan adanya kesepakatan tiga Menteri semua transparan. Dan ini kita dorong di Undang-undang BUMN," kata dia.
Lihat Juga :