Listrik Padam Akibat Banjir, PLN Tidak Wajib Beri Kompensasi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:06 WIB
loading...
Listrik Padam Akibat...
Warga melintas saat banjir di Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom
A A A
JAKARTA - Musim penghujan acapkali menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Ibu Kota Jakarta. Salah satu imbasnya adalah pemadaman listrik .

Pemadaman listrik di kawasan pemukiman masyarakat di Jakarta bisa saja berlangsung cukup lama, tergantung seberapa cepat banjir surut.

Lantas, jika pemadaman listrik terjadi dalam waktu lama, apakah PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik?.

Terkait hal tersebut, Senior Manager Niaga PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ririn Rachmawardini menyatakan, PLN tidak wajib memberikan kompensasi apabila penyebab dari pemadaman listrik adalah banjir.

Baca juga: Banjir Rendam 41 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta, 3 Pintu Air Status Waspada

Menurut dia, banjir masuk ke dalam kategori force majeur alias kondisi yang terjadi di luar kendali PLN dan tidak bisa dihindarkan.

Di dalam aturan resminya pun, pemadaman karena banjir tidak masuk ke dalam klasifikasi kompensasi tingkat mutu pelayanan atau TMP PLN.

"Kalau force majeur itu Peraturan Menteri yang di-declare sebagai TMP-nya itu tidak masuk menit untuk force majeur. Untuk perhitungan kinerja dan recovery pun tidak masuk. Karena banjir itu kan di luar kendali PLN, harus tunggu hujan reda, itu di luar TMP PLN," ungkapnya dalam temu media di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Listrik Mati Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan PLN

Dia membeberkan contoh kasus yang membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Misalnya, ada pemadaman berencana di suatu wilayah dan PLN sudah mengumumkan hal itu. Taruh saja, PLN mengumumkan akan ada pemadaman selama tiga jam untuk pemeliharaan.

Ternyata, pemadaman terpaksa harus dilakukan lebih dari tiga jam, sehingga pada kondisi ini lah PLN mesti memberikan kompensasi ke masyarakat.

"Kompensasi itu misalnya PLN declare pemadaman terencana itu 3 jam, pas pelaksanaan (pemadaman) ternyata 4 jam. Nah tingkat pelayanan itu misalnya di unit itu 3 jam 15 menit. Pelanggan yang terdampak kan ada datanya ya kita, itu akan mendapatkan kompensasi," terang Ririn.



Nantinya, masyarakat pelanggan PLN akan diberikan kompensasi berupa diskon biaya tagihan di bulan berikutnya ataupun pemberian token gratis dari PLN.

"Diskon biaya tagihan di bulan berikutnya. Bukan cash money diberikan. Kalau prabayar dia akan dapat token free dari PLN," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved