Penjualan Lesu Dampak Corona, Pengembang Properti Tawarkan Diskon
Senin, 27 April 2020 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
“Banyak keuangan calon konsumen yang terganggu dikarenakan wabah Covid-19. Karena itu, kami ingin membantu calon konsumen agar tetap bisa memiliki rumah di masa pandemi dengan berbagai keringanan dari promo Triple Diskon,” ujar Albert.
Triple diskon yang dimaksud seperti mengurangi besaran uang muka, subsidi total pajak BPHTB, dan biaya Kredit Pemilihan Rumah (KPR). Dengan kombinasi ketiga diskon ini memungkinkan bagi konsumen mendapatkan DP lebih ringan serta penghematan dana hingga puluhan juta.
Selain itu, meski cenderung lebih berhati-hati dalam memilih calon debitur tetapi dukungan perbankan terhadap sektor properti tidak mengendur. Hampir semua bank, memberikan dukungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga kompetitif serta cara bayar yang lebih longgar.
“Selain kelonggaran cicilan dari bank, developer juga memberikan kelonggaran pembayaran uang muka yang bisa dicicil hingga 12 bulan. Ditambah dengan diskon uang muka dan biaya kepemilikan rumah dari promo Triple Diskon, konsumen bisa memenuhi kebutuhan hunian tanpa beban meski dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19,” terang Albert.
Saat ini, lanjut Albert, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berkoordinasi dengan perbankan untuk memberikan keringanan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah maupun Apartemen (KPR/KPA) bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Pemerintah juga telah menggelontorkan sebesar Rp1,5 triliun yang dialokasikan sebagai dana SSB dan SBUM bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Triple diskon yang dimaksud seperti mengurangi besaran uang muka, subsidi total pajak BPHTB, dan biaya Kredit Pemilihan Rumah (KPR). Dengan kombinasi ketiga diskon ini memungkinkan bagi konsumen mendapatkan DP lebih ringan serta penghematan dana hingga puluhan juta.
Selain itu, meski cenderung lebih berhati-hati dalam memilih calon debitur tetapi dukungan perbankan terhadap sektor properti tidak mengendur. Hampir semua bank, memberikan dukungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga kompetitif serta cara bayar yang lebih longgar.
“Selain kelonggaran cicilan dari bank, developer juga memberikan kelonggaran pembayaran uang muka yang bisa dicicil hingga 12 bulan. Ditambah dengan diskon uang muka dan biaya kepemilikan rumah dari promo Triple Diskon, konsumen bisa memenuhi kebutuhan hunian tanpa beban meski dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19,” terang Albert.
Saat ini, lanjut Albert, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berkoordinasi dengan perbankan untuk memberikan keringanan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah maupun Apartemen (KPR/KPA) bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Pemerintah juga telah menggelontorkan sebesar Rp1,5 triliun yang dialokasikan sebagai dana SSB dan SBUM bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Lihat Juga :