Curhatan Para Veteran, Uang Pensiunan Tak Menyesuaikan Inflasi dan Dianggap Beban APBN

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:36 WIB
loading...
Curhatan Para Veteran,...
Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia Ermaya Suryadinata (kiri). Foto/MPI/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu kenaikan harga barang maupun jasa. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada September 2022 terjadi inflasi sebesar 1,17% secara bulanan (month-to-month/mtm). Adapun komponen yang mengalami inflasi atau kenaikan tertinggi adalah energi dan bahan makanan.

Inflasi yang terjadi tentunya membuat biaya hidup meningkat, dan untuk itulah inflasi biasanya ikut diperhitungkan dalam menghitung kenaikan upah minimum.

Namun, hal ini tidak berlaku sama untuk pensiunan. Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia Ermaya Suryadinata mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dengan menyesuaikan kondisi perekonomian.

Bahkan, menurut dia, jika ada pensiunan yang masih menerima uang pensiun hingga hari ini, mereka hanya mendapat uang sebesar gaji yang dahulu mereka dapat saat masih bekerja.

"Bagaimana pensiunan ini seolah menjadi beban bagi APBN, itu menjadi pembahasan kita," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Intip Daftar Gaji Pensiunan PNS, Segini Besarannya

Dia berharap dengan adanya organisasi yang mewadahi para pensiunan ini bisa mengakomodir aspirasi dari para pensiunan untuk menuntut hak-hak mereka dalam mendapatkan kesejahteraan.

"Kita berharap agar pensiunan itu merasa mendapatkan support dari organisasi ini untuk bisa hidup lebih sejahtera dan layak dalam kehidupannya," tuturnya.

Mantan gubernur Lemhannas RI itu menerangkan, pembayaran pensiunan saat ini hanya mengacu pada upah yang diterima pegawai semasa masih bekerja, namun belum mampu mengikuti kondisi ekonomi saat ini.

Sebut saja peningkatan inflasi, nilai tukar dolar AS yang menguat, sehingga membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi.

"Jadi tidak menggunakan gaji awal yang dulu, misal dulu hanya (digaji) Rp100.000, itu kita harapkan bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang, paling tidak sama dengan upah minimum, karena memang belum pernah diperhatikan itu," tukasnya.

Baca juga: Harap Sabar ya, Besaran Upah Minimum 2023 Masih Digodok

Sekretaris Jendral Persatuan Pensiunan Indonesia Masni Rani Mochtar menambahkan, pembayaran uang pensiun ini hanya diatur dalam Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.

"UU 11 Tahun 1969 itu kan sudah berapa puluh tahun ya, belum kita perbaharui dengan kondisi saat ini yang berubah total," ujarnya.



"Misalnya ada orang yang pensiun 20 tahun lalu, itu mungkin dulu gaji pokoknya sangat rendah kan, sehingga batas maksimum yang didapatkan sangat rendah juga. Kita berharap bisa disesuaikan dengan kondisi (ekonomi) yang sekarang ini," tutup Masni.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rekomendasi
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved