Harap Sabar ya, Besaran Upah Minimum 2023 Masih Digodok

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 21:58 WIB
loading...
Harap Sabar ya, Besaran...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah telah memulai diskusi untuk penentuan upah minimum tahun 2023.

Menaker mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

"Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman serikat kerja dan buruh dan asosiasi pengusaha," terang Ida kepada wartawan dihotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).



Menteri Ida belum menyampaikan detail kenaikan upah yang akan ditetapkan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah pihak. "Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus, karena masih cukup waktu," tuturnya.



Namun, Ida menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Menaker Sebut Industri...
Menaker Sebut Industri RI Butuh Tenaga Kerja yang Kuasai AI
800 Ribu Lulusan Perguruan...
800 Ribu Lulusan Perguruan Tinggi Masih Nganggur, Menaker Ungkap Perkaranya
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Ojol hingga Kurir Online...
Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
Menaker Blak-blakan...
Menaker Blak-blakan Soal Mekanisme Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Kena PHK Massal, Karyawan...
Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
Rekomendasi
Buntut Tarif Impor Baru,...
Buntut Tarif Impor Baru, Elon Musk dan Mark Zuckerberg Cs Rugi Rp3,48 Kuadriliun dalam Sehari
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
8 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
8 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
9 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
10 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
11 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
891 Tentara Israel Tewas...
891 Tentara Israel Tewas Selama Perang pada 2023-2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved