Aturan Struktur Organisasi IKN Nusantara Sudah Terbit, Berikut Susunannya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:20 WIB
loading...
Aturan Struktur Organisasi...
Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kini punya struktur organisasi yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Otorita Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Struktur organisasi Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disusun yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Otorita Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara .

Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono mengatakan, pengisian organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan segera dilakukan, dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama.

"Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ," ujar Sidik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).

Mengutip Perka Nomor 1 Tahun 2022 Bab II Pasal 4 tentang Susunan Organisasi, Badan Otorita terdiri dari Sekretariat IKN Nusantara, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya juga terdapat Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.

"Merujuk ketentuan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya di Otorita IKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN," kata Sidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Badan Otorita IKN Kantongi...
Badan Otorita IKN Kantongi Rp6 Triliun di 2026, Satuan Kerja Khusus Kelola Keuangan Dibentuk
Data Kependudukan IKN...
Data Kependudukan IKN Dirilis BPS, Bappenas, dan OIKN! Begini Hasilnya
Finlandia-Uni Eropa...
Finlandia-Uni Eropa Digandeng Bangun Pondasi Smart City di IKN, Begini Konsepnya
6 Kontrak Proyek Tahap...
6 Kontrak Proyek Tahap II Diteken, IKN Target Ditempati ASN Tahun 2028
Sah! 9.500 ASN Pemerintah...
Sah! 9.500 ASN Pemerintah Pusat Akan Mulai Kerja di IKN Mulai 2029
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Berita Terkini
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved