WNI Serang Awak Kabin, Pesawat Turkish Airline Mendarat Darurat di Medan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:20 WIB
loading...
WNI Serang Awak Kabin,...
Pesawat Turkish Airlines Boeing 777 dengan nomor penerbangan TK56 tujuan Istanbul-Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Medan karena WNI menyerang kru maskapai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pesawat Turkish Airlines Boeing 777 dengan nomor penerbangan TK56 tujuan Istanbul-Jakarta terpaksa mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Medan. Penyebabnya karena insiden penyerangan yang diduga dilakukan penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pilot maskapai dalam negeri.

Baca Juga: Berharap Kebangkitan Maskapai Pelat Merah

Dilansir FlightRadar24, pesawat dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari Selasa pukul lima sore Waktu Indonesia Barat (WIB), namun karena adanya insiden tersebut, pesawat mendarat terlebih dahulu di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang penumpang yang duduk di kursi kelas ekonomi tampak bersitegang dengan kru kabin. Penumpang, yang diduga seorang WNI itu, bahkan melayangkan pukulan ke kru sebelum akhirnya ditangkap, kemudian dihakimi oleh penumpang lain dan diikat.

"Ada penumpang membuat onar, nyerang FA (Flight attendant) sampe luka," tulis akun Twitter @EnricoE39 dikutip Rabu (12/10/2022).

Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut melakukan penyerangan terhadap kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang WNI yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.

Pasca kejadian tersebut, MPI sudah berusaha untuk menghubungi pihak Angkasa Pura II untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan, masih belum ada respon terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno mengatakan, hingga kini pihaknya melalui otoritas bandara setempat, masih melakukan pemeriksaan. “Saat ini kami sedang mewawancarai pelaku, namun masih menunggu izin dari dokter yang merawat,” pungkasnya kepada MNC Portal.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Pelita Air Hadirkan...
Pelita Air Hadirkan Pengalaman Belanja Produk UMKM di Dalam Pesawat
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Rekomendasi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved