Pekan Depan KPPU Sidangkan Kartel Minyak Goreng, Ini 27 Perusahaan yang Jadi Terlapor
Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:26 WIB
loading...
Pekan depan perkara minyak goreng akan disidang KPPU. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mulai menyidangkan perkara dugaan kartel minyak goreng kemasan di Indonesia. Sidang perkara bernomor No. 15/KPPU-I/2022 itu akan dilaksanakan di Kantor KPPU Pusat di Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.
Baca juga: DPR Dukung KPPU Selidiki Praktik Monopoli Google
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan. Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.
"Pasca-penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," kata Ahmad dalam keterangannya dikutip Kamis (13/10/2022).
Ahmad menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
Baca juga: DPR Dukung KPPU Selidiki Praktik Monopoli Google
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan. Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.
"Pasca-penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," kata Ahmad dalam keterangannya dikutip Kamis (13/10/2022).
Ahmad menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
Lihat Juga :