OJK Dorong Perusahaan Asuransi Masuk ke Kendaraan Listrik
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Mahendra menambahkan, OJK telah menerbitkan kebijakan dalam mendukung ekosistem KBLBB di sektor perbankan sejak tahun 2020, sehingga relaksasi aktiva tertimbang menurut risiko dengan menurunkan bobot risiko kredit, menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75%.
Kemudian, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar hanya dapat didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Baca juga: Kapolda Jatim Ditangkap Propam Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Lebih Cepat Ketahuan Lebih Baik
Selanjutnya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Kemudian, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar hanya dapat didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Baca juga: Kapolda Jatim Ditangkap Propam Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Lebih Cepat Ketahuan Lebih Baik
Selanjutnya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
(uka)
Lihat Juga :