Anggito Abimanyu Minta BPKH Ikut Tentukan Biaya Haji

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:09 WIB
loading...
Anggito Abimanyu Minta...
Anggito Abimanyu punya pesan tersendiri buat pengurus BPKH yang baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) masa jabatan tahun 2022-2027. Mereka yang dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022 - 2027 adalah Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M. Dawud Arif Khan, Mulyadi, Rojikin, Ishfah Abidal Aziz, dan Firmansyah N. Nazaroedin.



Sedangkan anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022 - 2027 yang dilantik adalah Fadlul Imansyah, Indra Gunawan, H.M. Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Amri Yusuf, Harry Alexander dan Sulistyowati,

Mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berharap, dengan adanya nakhoda baru kualitas penyelenggara ibadah haji BPKH sebagai penyedia pendanaan dapat terlibat aktif dalam penyusunan BPIH dan penghitungan setiap komponen biaya haji .

"BPKH diharapkan mendapat peran lebih dalam penyusunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sehingga tidak hanya diminta pendapatnya dalam penentuan biaya tetapi juga mendapatkan peran yang menentukan besaran BPIH bersama Kementerian Agama dan juga Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Anggito, Senin (17/10/2022).

Anggito mengungkapkan, bahwa selama lima tahun ia menjabat sebagai Kepala BPKH, perjalanan badan itu telah menorehkan kinerja positif dalam mengelola keuangan haji. Dana pengelolaan haji terus meningkat sejak perpindahan dari Kementerian Agama yang semula Rp90 triliun di tahun 2019 menjadi Rp163,21 triliun di tahun 2022.

Dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama empat kali berturut-turut, BPKH akan terus menjaga kepercayaan umat dengan mengelola keuangan haji yang merupakan titipan dari calon jemaah untuk dikelola secara hati-hati, profesional, dan amanah.

"Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,52 triliun," ungkapnya.

Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan UU Cipta Kerja, BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah. Ia juga mendorong ke depan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru.

"Rencana strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru," katanya.

Menurut Anggito, BPKH sebelumnya sudah mencanangkan target jumlah jemaah haji baru dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2025 yakni 550 ribu jemaah haji per tahun. Untuk itu, kata dia, diperlukan faktor enabler.

"Sinergi regulasi pendaftaran dengan Kementerian Agama, BPS, BPIH, KBIH dan PIHK," ucapnya.

Anggito juga mengungkapkan, selama lima tahun terakhir BKPH terus bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga demi memberikan kepuasan pelayanan ibadah haji.

Baca juga: Perindo Jateng Jalani Verifikasi Faktual Hasilnya Memenuhi Syarat

"Mulai dari pembukaan rekening tabungan jemaah haji (RTJH), pelayanan setoran awal, setoran lunas, pemberian living cost, pengembalian dana jemaah, nilai manfaat virtual account, jaminan gagal bayar dari LPS dan pelayanan keuangan lainnya," tutupnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)