Ekspor Produk Kaca RI Bebas Bea Masuk Pengamanan di Filipina

Senin, 06 Juli 2020 - 12:12 WIB
loading...
Ekspor Produk Kaca RI...
Ekpor produk kaca RI ke Filipina bebas bea masuk pengamanan. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Indonesia saat ini terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca (clear and tinted float glass). Kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard ini, diyakini akan semakin membuka peluang ekspor produk tersebut ke Filipina.

"Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar," kata Agus dalam keterangan resminya, di Jakarta (6/7/2020).

(BACA JUGA: RI Menang Atas Safeguard Filipina, Peluang Kerek Ekspor Keramik Makin Terbuka)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar USD635 ribu tahun lalu. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar USD 405 ribu. Namun akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.

Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar USD 270,4 ribu. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan kualitas bersaing, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.

"Namun, keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka. Keputusan ini tentunya akan mendorong kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina," ujar Agus.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Februari 2019. Hal tersebut sesuai dengan WTO Agreement on Safeguards yang mengatur bahwa setiap negara anggota diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri serupa di dalam negeri.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menjelaskan, secara garis besar apabila suatu negara ingin menerapkan BMTP, maka pihak otoritas harus memperoleh bukti adanya lonjakan impor, adanya kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya. "Dalam kasus produk kaca asal Indonesia ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan," ujar Srie.

Sebagai informasi, produk kaca yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass). Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca (clear and tinted float glass) tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, Indonesia juga dibebaskan dari tuduhan safeguard untuk semen dan keramik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)