RI Menang Atas Safeguard Filipina, Peluang Kerek Ekspor Keramik Makin Terbuka

Senin, 30 Desember 2019 - 13:31 WIB
RI Menang Atas Safeguard...
RI Menang Atas Safeguard Filipina, Peluang Kerek Ekspor Keramik Makin Terbuka
A A A
JAKARTA - Indonesia telah berhasil membebaskan produk keramik yang digunakan untuk lantai dan dinding (ceramic floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0-10 persen dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dilakukan Filipina. Keputusan hasil penyelidikan kasus safeguard tersebut diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember 2019 lalu.

Kemenangan ini membuka peluang yang besar untuk tumbuhnya ekspor keramik Indonesia ke Filipina. Produk yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut adalah produk keramik dengan Pos Tarif/HS Code 6907.2123, 6907.2124, 6907.2193, 6907.2194, 6907.2213, 6907.2214, 6907.2293, 6907.2294,6907.2313, 6907.2314, 6907.2393, 6907.2394 dan 6907.4092.

“Pembebasan BMTP ini jelas sangat menguntungkan Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.

Mendag juga menyampaikan, pembebasan pengenaan BMTP ditetapkan karena produk keramik untuk lantai dan dinding tersebut tidak terbukti menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun relatif. Untuk itu penyelidikan diterminasi oleh Filipina tanpa pengenaan BMTP.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana menjelaskan, penyelidikan safeguard atas produk keramik tersebut dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Desember 2018.

“Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri,” imbuhnya.

“Terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh pihak otoritas untuk melakukan pengenaan BMTP, yaitu adanya lonjakan impor, adanya kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya. Dalam kasus ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” terang Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati.

Menurut Pradnyawati, hasil positif ini tidak terlepas dari peran aktif Pemerintah Indonesia bersama dengan produsen/eksportir selama proses penyelidikan berlangsung. Sejak dimulainya penyelidikan, Pemerintah Indonesia telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO.

Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, menyampaikan sanggahan tertulis, sampai dengan menyampaikan pernyataan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usai Harga Gas, Industri...
Usai Harga Gas, Industri Keramik Curhat Soal Kontainer Ekspor
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Porcelain Tile Tawarkan...
Porcelain Tile Tawarkan Cuan Besar, FOSBBI Ajak Industri Alih Produksi
Asaki Pertanyakan Perpanjangan...
Asaki Pertanyakan Perpanjangan Aturan Safeguard yang Belum Keluar
Dapat Uluran Tangan...
Dapat 'Uluran Tangan' Banyak Pihak, Industri Keramik Kembali Bangkit
Disaksikan Panglima...
Disaksikan Panglima TNI, Arwana Ceramics Resmikan Pabrik Plant 4B di Ogan Ilir
Berita Terkini
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
36 menit yang lalu
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
54 menit yang lalu
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
1 jam yang lalu
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
1 jam yang lalu
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
1 jam yang lalu
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
2 jam yang lalu
Infografis
Menang Tipis Atas Man...
Menang Tipis Atas Man City, The Foxes Juara Community Shield 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved