Bulan Inklusi Keuangan 2022, Melawan Rentenir dengan Mawar Emas

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:34 WIB
loading...
Bulan Inklusi Keuangan...
Baiq Rifaah, penjual pisang goreng krispi di Kota Mataram NTB, sekarang bisa tersenyum bahagia karena jualannya sudah memakai gerobak baru dengan perlengkapan masak dan kompor yang lebih bagus.
A A A
MATARAM - Baiq Rifaah, penjual pisang goreng krispi di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), sekarang bisa tersenyum bahagia karena jualannya sudah memakai gerobak baru dengan perlengkapan masak dan kompor yang lebih bagus.

Penjualan pisang goreng krispinya semakin meningkat. Begitu juga pendapatan Ibu dua orang anak ini terus bertambah.

Gerobak dan perlengkapan masak baru ini merupakan hasil pinjaman murah dan mudah dari program Mawar Emas (Melawan Rentenir Berbasis Masjid) yang diluncurkan Pemprov NTB bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

“Yang kami rasakan dari manfaat Mawar Emas ini sangat besar terutama kami pelaku usaha UMKM yang sebelumnya kami hanya berdagang apa adanya, dengan menerima Mawar Emas ini kami bisa membeli gerobak, kompor dan lain-lain untuk berdagang,“ tutur Baiq Rifaah.

Program Mawar Emas yang diluncurkan pada Agustus 2020, dirancang untuk membantu para pelaku usaha mikro yang kesulitan mendapat akses pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal. Mereka selama ini bergantung pada pinjaman dari rentenir yang justru menjerat mereka karena pengenaan bunga yang sangat tinggi.

Melalui TPAKD kemudian dirancang program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) Mawar Emas ini yang menyesuaikan dengan karakter masyarakat NTB yang Islami dan menjadikan masjid selain tempat beribadah juga sebagai pusat kegiatan sosial ekonomi.

Program Mawar Emas menyediakan pembiayaan ultra mikro yang murah dan mudah yang menyasar kelompok ibu-ibu jamaah masjid dengan jumlah 15-30 orang dan memiliki usaha mikro.

Proses penyaluran program pembiayaan dan pembinaan usaha para penerima program ini dilakukan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Takmir Masjid.

Persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan melalui program Mawar Emas ini pun mudah. Masyarakat akan mendapatkan pembiayaan lunak tanpa agunan senilai Rp1 juta per orang dengan persyaratan membentuk kelompok dengan jumlah anggota 15-30 orang, menyampaikan fotocopy KTP suami-istri atau bagi yang belum menikah cukup membawa fotocopy KTP orang tua, Kartu Keluarga, usia minimal 20 tahun, diutamakan Anggota Majelis Taklim atau yang tinggal dekat masjid.

Sampai 30 September, OJK Provinsi NTB mencatat realisasi penyaluran pembiayaan program Mawar Emas ini telah mencapai nominal plafon senilai Rp1,39 miliar. Jumlah debitur yang menerima manfaat terdiri dari 1.301 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Pembiayaan Mawar Emas bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri dan PNM Mekar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)