Bulan Inklusi Keuangan 2022, Melawan Rentenir dengan Mawar Emas
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Proses penyaluran program pembiayaan dan pembinaan usaha para penerima program ini dilakukan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Takmir Masjid.
Persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan melalui program Mawar Emas ini pun mudah. Masyarakat akan mendapatkan pembiayaan lunak tanpa agunan senilai Rp1 juta per orang dengan persyaratan membentuk kelompok dengan jumlah anggota 15-30 orang, menyampaikan fotocopy KTP suami-istri atau bagi yang belum menikah cukup membawa fotocopy KTP orang tua, Kartu Keluarga, usia minimal 20 tahun, diutamakan Anggota Majelis Taklim atau yang tinggal dekat masjid.
Sampai 30 September, OJK Provinsi NTB mencatat realisasi penyaluran pembiayaan program Mawar Emas ini telah mencapai nominal plafon senilai Rp1,39 miliar. Jumlah debitur yang menerima manfaat terdiri dari 1.301 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Pembiayaan Mawar Emas bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri dan PNM Mekar.
Kesejahteraan melalui Inklusi Keuangan
Untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, OJK mengeluarkan berbagai program inklusi keuangan seperti membentuk TPAKD di berbagai daerah. TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Sampai akhir September 2022, telah terbentuk sebanyak 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 416 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
Selain TPAKD, untuk mendorong inklusi keuangan di masyarakat OJK juga memiliki program lain yaitu:
1. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR); Sampai dengan triwulan II 2022, capaian KEJAR telah mencapai angka 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp27,66 triliun rupiah atau sebesar 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di tahun 2021. Adapun target tahun 2022 adalah sebanyak 80 persen pelajar yang memiliki rekening.
Persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan melalui program Mawar Emas ini pun mudah. Masyarakat akan mendapatkan pembiayaan lunak tanpa agunan senilai Rp1 juta per orang dengan persyaratan membentuk kelompok dengan jumlah anggota 15-30 orang, menyampaikan fotocopy KTP suami-istri atau bagi yang belum menikah cukup membawa fotocopy KTP orang tua, Kartu Keluarga, usia minimal 20 tahun, diutamakan Anggota Majelis Taklim atau yang tinggal dekat masjid.
Sampai 30 September, OJK Provinsi NTB mencatat realisasi penyaluran pembiayaan program Mawar Emas ini telah mencapai nominal plafon senilai Rp1,39 miliar. Jumlah debitur yang menerima manfaat terdiri dari 1.301 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Pembiayaan Mawar Emas bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri dan PNM Mekar.
Kesejahteraan melalui Inklusi Keuangan
Untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, OJK mengeluarkan berbagai program inklusi keuangan seperti membentuk TPAKD di berbagai daerah. TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Sampai akhir September 2022, telah terbentuk sebanyak 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 416 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
Selain TPAKD, untuk mendorong inklusi keuangan di masyarakat OJK juga memiliki program lain yaitu:
1. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR); Sampai dengan triwulan II 2022, capaian KEJAR telah mencapai angka 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp27,66 triliun rupiah atau sebesar 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di tahun 2021. Adapun target tahun 2022 adalah sebanyak 80 persen pelajar yang memiliki rekening.
Lihat Juga :