Bulan Inklusi Keuangan 2022, Melawan Rentenir dengan Mawar Emas
loading...
A
A
A
MATARAM - Baiq Rifaah, penjual pisang goreng krispi di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), sekarang bisa tersenyum bahagia karena jualannya sudah memakai gerobak baru dengan perlengkapan masak dan kompor yang lebih bagus.
Penjualan pisang goreng krispinya semakin meningkat. Begitu juga pendapatan Ibu dua orang anak ini terus bertambah.
Gerobak dan perlengkapan masak baru ini merupakan hasil pinjaman murah dan mudah dari program Mawar Emas (Melawan Rentenir Berbasis Masjid) yang diluncurkan Pemprov NTB bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Yang kami rasakan dari manfaat Mawar Emas ini sangat besar terutama kami pelaku usaha UMKM yang sebelumnya kami hanya berdagang apa adanya, dengan menerima Mawar Emas ini kami bisa membeli gerobak, kompor dan lain-lain untuk berdagang,“ tutur Baiq Rifaah.
Program Mawar Emas yang diluncurkan pada Agustus 2020, dirancang untuk membantu para pelaku usaha mikro yang kesulitan mendapat akses pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal. Mereka selama ini bergantung pada pinjaman dari rentenir yang justru menjerat mereka karena pengenaan bunga yang sangat tinggi.
Melalui TPAKD kemudian dirancang program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) Mawar Emas ini yang menyesuaikan dengan karakter masyarakat NTB yang Islami dan menjadikan masjid selain tempat beribadah juga sebagai pusat kegiatan sosial ekonomi.
Program Mawar Emas menyediakan pembiayaan ultra mikro yang murah dan mudah yang menyasar kelompok ibu-ibu jamaah masjid dengan jumlah 15-30 orang dan memiliki usaha mikro.
Proses penyaluran program pembiayaan dan pembinaan usaha para penerima program ini dilakukan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Takmir Masjid.
Persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan melalui program Mawar Emas ini pun mudah. Masyarakat akan mendapatkan pembiayaan lunak tanpa agunan senilai Rp1 juta per orang dengan persyaratan membentuk kelompok dengan jumlah anggota 15-30 orang, menyampaikan fotocopy KTP suami-istri atau bagi yang belum menikah cukup membawa fotocopy KTP orang tua, Kartu Keluarga, usia minimal 20 tahun, diutamakan Anggota Majelis Taklim atau yang tinggal dekat masjid.
Sampai 30 September, OJK Provinsi NTB mencatat realisasi penyaluran pembiayaan program Mawar Emas ini telah mencapai nominal plafon senilai Rp1,39 miliar. Jumlah debitur yang menerima manfaat terdiri dari 1.301 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Pembiayaan Mawar Emas bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri dan PNM Mekar.
Kesejahteraan melalui Inklusi Keuangan
Untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, OJK mengeluarkan berbagai program inklusi keuangan seperti membentuk TPAKD di berbagai daerah. TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Sampai akhir September 2022, telah terbentuk sebanyak 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 416 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
Selain TPAKD, untuk mendorong inklusi keuangan di masyarakat OJK juga memiliki program lain yaitu:
1. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR); Sampai dengan triwulan II 2022, capaian KEJAR telah mencapai angka 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp27,66 triliun rupiah atau sebesar 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di tahun 2021. Adapun target tahun 2022 adalah sebanyak 80 persen pelajar yang memiliki rekening.
2. Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB); merupakan produk yang diinisiasi OJK untuk memperluas akses keuangan bagi segmen pelajar. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, telah terdapat 41,98 juta rekening tabungan SimPel dengan total nominal Rp7,1 triliun. Selain itu, telah terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan 485.961 sekolah dan 404 bank.
3. Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda); merupakan program tabungan bagi kelompok usia 18 s.d 30 tahun dengan dilengkapi fitur asuransi dan produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan di Indonesia. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, tercatat sebanyak 96.948 rekening dan nominal sebesar Rp204,1 miliar.
4. Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
Terdapat tiga skema generic model yang telah disusun, yaitu: 1) Kredit/Pembiayaan Proses Cepat, 2) Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah, dan 3) Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, Program K/PMR telah diimplementasikan oleh 76 TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan, dan realisasi penyaluran kepada 337.940 debitur serta dana disalurkan sebesar Rp4,4 triliun.
Pada Oktober ini, OJK menggelar rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022 di berbagai daerah yang akan fokus pada sejumlah kegiatan seperti pameran, pembukaan rekening, edukasi keuangan dan kampanye literasi keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, BIK sebagai agenda nasional yang dilakukan secara berkesinambungan pada Oktober setiap tahun diharapkan akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders dalam rangka pemenuhan dan peningkatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Perluasan akses keuangan di masyarakat akan membantu memperkuat perekonomian nasional,” katanya.
Penjualan pisang goreng krispinya semakin meningkat. Begitu juga pendapatan Ibu dua orang anak ini terus bertambah.
Gerobak dan perlengkapan masak baru ini merupakan hasil pinjaman murah dan mudah dari program Mawar Emas (Melawan Rentenir Berbasis Masjid) yang diluncurkan Pemprov NTB bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Yang kami rasakan dari manfaat Mawar Emas ini sangat besar terutama kami pelaku usaha UMKM yang sebelumnya kami hanya berdagang apa adanya, dengan menerima Mawar Emas ini kami bisa membeli gerobak, kompor dan lain-lain untuk berdagang,“ tutur Baiq Rifaah.
Program Mawar Emas yang diluncurkan pada Agustus 2020, dirancang untuk membantu para pelaku usaha mikro yang kesulitan mendapat akses pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal. Mereka selama ini bergantung pada pinjaman dari rentenir yang justru menjerat mereka karena pengenaan bunga yang sangat tinggi.
Melalui TPAKD kemudian dirancang program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) Mawar Emas ini yang menyesuaikan dengan karakter masyarakat NTB yang Islami dan menjadikan masjid selain tempat beribadah juga sebagai pusat kegiatan sosial ekonomi.
Program Mawar Emas menyediakan pembiayaan ultra mikro yang murah dan mudah yang menyasar kelompok ibu-ibu jamaah masjid dengan jumlah 15-30 orang dan memiliki usaha mikro.
Proses penyaluran program pembiayaan dan pembinaan usaha para penerima program ini dilakukan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Takmir Masjid.
Persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan melalui program Mawar Emas ini pun mudah. Masyarakat akan mendapatkan pembiayaan lunak tanpa agunan senilai Rp1 juta per orang dengan persyaratan membentuk kelompok dengan jumlah anggota 15-30 orang, menyampaikan fotocopy KTP suami-istri atau bagi yang belum menikah cukup membawa fotocopy KTP orang tua, Kartu Keluarga, usia minimal 20 tahun, diutamakan Anggota Majelis Taklim atau yang tinggal dekat masjid.
Sampai 30 September, OJK Provinsi NTB mencatat realisasi penyaluran pembiayaan program Mawar Emas ini telah mencapai nominal plafon senilai Rp1,39 miliar. Jumlah debitur yang menerima manfaat terdiri dari 1.301 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota di NTB. Pembiayaan Mawar Emas bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri dan PNM Mekar.
Kesejahteraan melalui Inklusi Keuangan
Untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, OJK mengeluarkan berbagai program inklusi keuangan seperti membentuk TPAKD di berbagai daerah. TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Sampai akhir September 2022, telah terbentuk sebanyak 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD tingkat provinsi dan 416 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
Selain TPAKD, untuk mendorong inklusi keuangan di masyarakat OJK juga memiliki program lain yaitu:
1. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR); Sampai dengan triwulan II 2022, capaian KEJAR telah mencapai angka 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp27,66 triliun rupiah atau sebesar 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di tahun 2021. Adapun target tahun 2022 adalah sebanyak 80 persen pelajar yang memiliki rekening.
2. Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB); merupakan produk yang diinisiasi OJK untuk memperluas akses keuangan bagi segmen pelajar. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, telah terdapat 41,98 juta rekening tabungan SimPel dengan total nominal Rp7,1 triliun. Selain itu, telah terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan 485.961 sekolah dan 404 bank.
3. Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda); merupakan program tabungan bagi kelompok usia 18 s.d 30 tahun dengan dilengkapi fitur asuransi dan produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan di Indonesia. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, tercatat sebanyak 96.948 rekening dan nominal sebesar Rp204,1 miliar.
4. Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
Terdapat tiga skema generic model yang telah disusun, yaitu: 1) Kredit/Pembiayaan Proses Cepat, 2) Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah, dan 3) Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah. Sampai dengan triwulan II tahun 2022, Program K/PMR telah diimplementasikan oleh 76 TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan, dan realisasi penyaluran kepada 337.940 debitur serta dana disalurkan sebesar Rp4,4 triliun.
Pada Oktober ini, OJK menggelar rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022 di berbagai daerah yang akan fokus pada sejumlah kegiatan seperti pameran, pembukaan rekening, edukasi keuangan dan kampanye literasi keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, BIK sebagai agenda nasional yang dilakukan secara berkesinambungan pada Oktober setiap tahun diharapkan akan semakin memperkuat komitmen dan dukungan dari seluruh stakeholders dalam rangka pemenuhan dan peningkatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Perluasan akses keuangan di masyarakat akan membantu memperkuat perekonomian nasional,” katanya.
(ars)